PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, menghadiri Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri , tentang Evaluasi Kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2020, serta Antisipasi Karhutla Periode Puncak Kemarau 2021 secara virtual, langsung dari Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (9/2/2021).
Dalam Rakorsus tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD, menyampaikan, Presiden RI terus menerus menekankan pentingnya upaya pencegahan serta pembakaran hutan dan lahan melalui konsolidasi penanganan Karhutla secara menyeluruh semua pihak, mulai dari pusat sampai ke daerah-daerah. Selain itu, dia juga meminta agar melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan tindakan pencegahan dan early warning, penetapan Siaga Darurat lebih dini, reward and punishment, perbaikan dan penataan ekosistem, peninjauan lapangan, serta mengajak masyarakat untuk turut mencegah karhutla dan sinergitas antara pusat dan daerah.
Bahkan sesuai arahan Presiden RI, dalam penanganan Karhutla diletakkan pada bobot kewaspadaannya dalam menghadapi musim kemarau, yang akan mengakibatkan Karhutla serta melakukan tindakan-tindakan pencegahan. Dalam upaya pengendalian Karhutla, telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Karhutla, dan di dalamnya terdapat penugasan untuk setiap Kementerian dan Lembaga serta Kepala Daerah, agar aktif melakukan upaya pengendalian Karhutla sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Menindaklanjuti arahan Presiden, perlu dilakukan inovasi-inovasi, terobosan, langkah-langkah kebijakan yang mempercepat atau mempermudah upaya pencegahan Karhutla, seperti mendorong peningkatan pencetakan desa mandiri sesuai target yang ditetapkan Pemerintah Daerah mulai dari provinsi, kabupaten, dan kota, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi,” ujarnya.
Selain itu, hubungan swasta, masyarakat dengan lahan hutan dan perkebunan, pembukaan lahan tanpa bakar untuk membuat diversifikasi jenis produksi lahan masyarakat berbasis desa, seperti perikanan, peternakan, dan hutan sosial. Kemudian efektivitas dan kecepatan proses dalam pemanfaatan Dana Siap Pakai, dalam teknik dan mekanisme yang lebih mudah bagi Pemda dan bagi Satgas Provinsi serta dukungan untuk Satgas Kabupaten dan Kota.
Tidak itu saja, diperlukan dukungan Dana Kontingensi bagi jajaran TNI dan Polri, dalam rangka kegiatan Satgas Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dukungan kesiapan Pemda bagi Satgas Provinsi dengan DBH dan mungkin pengembangan Dana Insentif Daerah dalam mengatasi Karhutla yang sudah bisa dimulai pada 2021. Selanjutnya penyiapan dan antisipasi pelayanan kesehatan, penyiapan pengendalian informasi publik di tingkat nasional dan daerah, penyempurnaan sistem deteksi dini, ritme iklim, dan modifikasi cuaca sepanjang tahun.
“Terakhir, pada 2020 sebagaimana arahan Presiden, telah dilakukan uji coba langkah untuk pencegahan Karhutla yang lebih permanen dengan melengkapi langkah monitoring hotspots dan patroli, yaitu dengan teknik modifikasi cuaca dikombinasikan dengan pengembangan dan pelaksanaan kegiatan kesadaran hukum masyarakat atau paralegal, pada lokasilokasi yang sangat rawan,” tukas Mahfud MD. (MMC Kalteng/red2)