Wagub Kalteng Hadiri RDP dengan Komisi VII DPR RI

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo, menghadiri langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI serta sejumlah Gubernur di delapan provinsi lainnya, yakni Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tenggara tentang illegal mining.

Rapat Panitia Kerja (Panja) Illegal Mining Komisi VII DPR RI, di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Senin (11/4/2022), dipimpin Ketua Panja Illegal Mining Eddy Soeparno bersama Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon.

Beberapa hal yang dibahas dalam rapat kali ini, yakni terkait strategi kebijakan pemerintah dalam penanganan kegiatan illegal mining. Selain itu dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat aktivitas illegal mining, serta kendala dalam penanganan illegal mining.

Pada kesempatan itu, Wagub Kalteng H Edy Pratowo menyampaikan pandangan terkait Illegal Mining, bahwa beban Pemda saat ini adalah sering di demo masyarakat karena adanya kerusakan jalan oleh pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), dan masyarakat meminta untuk memperbaiki infrastruktur. Namun hal itu, tidak sepenuhnya dapat ditanggulangi dengan baik.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Bertekat Kurangi Timbunan Sampah

“Masyarakat yang secara turun-menurun bekerja di sektor tambang, sering kali menjadi korban karena melakukan PETI (Pertambangan Tanpa Izin, red). Diharapkan adaya kewenangan Pemprov terhadap penanganan PETI, dan diharapkan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat, red) yang telah diusulkan segera dipenuhi, dan kewenangan bahan galian C dapat di delegasikan kepada daerah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pengadilan se-Kalteng Tandatangani Pakta Integritas

Menurutnya, beberapa kendala yang dihadapi dalam pencegahan dan penanggulangan illegal mining, mulai dari penyelenggaraan kewenangan pengelolaan pertambangan kepada pusat, telah menghentikan seluruh program Pemerintah Daerah dalam penanggulangan illegal mining termasuk pengurangan penggunaan merkuri pada penambagan emas skala kecil, akses menuju lokasi illegal mining relatif jauh dan sulit dijangkau melalui jalur darat dan sungai, serta kegiatan illegal mining cenderung bersifat kondisional dan situasional, yakni marak apabila harga komoditas tinggi pada cuaca atau musim tertentu. Selanjutnya penegakan hukum kepada pelaku illegal mining, sepenuhnya kewenangan aparat Kepolisian, Pemerintah diperbantukan sebagai Pemberi Keterangan Ahli.

Edy Pratowo, menambahkan, illegal mining memiliki dampak negatif mulai dari kehilangan penerimaan negara dan daerah, kerusakan lingkungan hidup, berpotensi menimbulkan kecelakaan tambang, iklim investasi nasional dan daerah tidak kondusif, pemborosan sumber daya mineral, pelecehan atas Peraturan Perundangan, serta menimbulkan kerawanan sosial.

Baca Juga :  BI dan Bank Kalteng Nanga Bulik Tandatangani PKS Kas Titipan

“Kita juga memberikan masukan pentingnya kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam hal pengawasan dan pembinaan, berkenaan dengan pertambangan batu bara, terutama kewenangan-kewenangan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, misalnya berkaitan dengan Izin Galian C. Kemudian juga usul dari Kalteng berkaitan dengan DPR, untuk lokasi 91 blok yang kita usulkan untuk masyarakat agar mendapat WPR. Saya rasa ini penting supaya kita bisa mengkoormodir, mencari jalan terbaik bagaimana soal pertambangan di Kalteng,” tutup H Edy Pratowo. (ka/MMC/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA