KASONGAN, inikalteng.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Wahyuni, menegaskan bahwa tidak ada perubahan suara pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Katingan.
“Kami telah mengunggah hasil rekapitulasi suara di situs resmi KPU. Tidak ada perubahan data, pergeseran suara, atau keberatan dari para saksi selama proses penghitungan berlangsung,” ujar Wahyuni pada Minggu (22/12/2024).
Ia menjelaskan, proses rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten. Semua tahapan tersebut telah berjalan sesuai prosedur.
“Jika ada yang menggugat hasil penghitungan suara, itu adalah hak mereka (pasangan calon.red). KPU Katingan akan tetap menjalankan proses sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Wahyuni.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Katingan menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Saiful – Firdaus, sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan tahun 2024.
Hasil ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Katingan tahun 2024. Rapat tersebut digelar oleh KPU Kabupaten Katingan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Katingan, Kasongan, pada Rabu (4/12/2024).
Pasangan Saiful – Firdaus meraih 29.522 suara, unggul 820 suara dari pasangan nomor urut 1, Sakariyas – Endang Susilawatie, yang memperoleh 28.702 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Suhaemi – Nikodemus, mendapatkan 20.792 suara.
Penulis : Hairul Saleh
Editor : Yohanes Frans Dodie
Komentar