KASONGAN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng, Nanang Suriansyah, menyarankan agar DPR RI menolak atau tidak menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) I Tahun 2020 menjadi Undang-Undang (UU).
“Kepada pimpinan dan anggota DPR RI, saya menyarankan untuj menolak Perppu I Tahun 2020 menjadi Undang-Undang,” kata Nanang Suriansyah di Kasongan, Rabu (13/5/2020).
Alasannya, jika Perppu tersebut disahkan menjadi UU, bisa menciptakan eksekutif menjadi super power mengelola anggaran sesuai dengan level tingkatannya dan bahkan tidak terkontrol.
“Akibat lainnya, bisa meniadakan kewenangan penegak hukum, merampas hak konstitusi. Kewenangan dan tri fungsi legislatif, bisa memasung lembaga eksekutif tidak bisa melakukan pengawasan karena anggarannya tidak disediakan,” cetusnya.
Untuk diketahui, Perppu I Tahun 2020 mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (red)