Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Angkat Bicara Soal Isu Kenaikan Tarif PPN

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, Tomy Irawan Diran angkat bicara terkait isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang saat ini menjadi sorotan publik.

Ia menjelaskan, bahwa tidak semua barang akan dikenakan tarif PPN sebesar itu, barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah yang akan dipengaruhi kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Pestaforia Puncak HUT Kapuas Berlangsung Meriah

“Kalau dari penjelasan Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo, PPN 12 persen berlaku untuk barang mewah saja,” ucapnya, Kamis (2/1/2024).

Menurut Tomy, kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat kelas menengah kebawah, akan tetapi mecari solusi baru untuk mendapatkan tambahan modal dalam pembangunan secara nasional.

Baca Juga :  Pentingnya Dukungan Pemerintah Terhadap Pengembangan UMKM dan IKM

“Pajak ini hanya berlaku pada barang-barang mewah, maka masyarakat tidak perlu khawatir semua barang akan dikenakan tarif yang sama,” ucapnya.

Dirinya menekankan bahwa masyarakat mesti mendapatkan penjelasan yang jelas dari setiap program pemerintah, sehingga benar-benar tersampaikan dengan benar dan tidak menimbulkan kesimpang siuran.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemda Tingkatkan Upaya Penanganan Karhutla

“Kalau ada yang menyebutkan bahwa pajak ini dikenakan secara merata pada semua barang, padahal tidak demikian. Karena pemerintah sudah memastikan supaya kebijakan ini tidak merugikan masyarakat,” tutupnya.

Penulis  : Nopri

Editor    : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA