PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, Tomy Irawan Diran angkat bicara terkait isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang saat ini menjadi sorotan publik.
Ia menjelaskan, bahwa tidak semua barang akan dikenakan tarif PPN sebesar itu, barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah yang akan dipengaruhi kebijakan tersebut.
“Kalau dari penjelasan Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo, PPN 12 persen berlaku untuk barang mewah saja,” ucapnya, Kamis (2/1/2024).
Menurut Tomy, kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat kelas menengah kebawah, akan tetapi mecari solusi baru untuk mendapatkan tambahan modal dalam pembangunan secara nasional.
“Pajak ini hanya berlaku pada barang-barang mewah, maka masyarakat tidak perlu khawatir semua barang akan dikenakan tarif yang sama,” ucapnya.
Dirinya menekankan bahwa masyarakat mesti mendapatkan penjelasan yang jelas dari setiap program pemerintah, sehingga benar-benar tersampaikan dengan benar dan tidak menimbulkan kesimpang siuran.
“Kalau ada yang menyebutkan bahwa pajak ini dikenakan secara merata pada semua barang, padahal tidak demikian. Karena pemerintah sudah memastikan supaya kebijakan ini tidak merugikan masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal