Waktu Daftar Ulang PPDB di Palangka Raya Cuma Dua Hari

PALANGKA RAYA – Daftar ulang siswa yang dinyatakan lulus pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk jenjang SMP dibuka hanya selama dua hari.

“Pengumuman kelulusan siswa disampaikan pada 29 Juni 2020. Sedangkan untuk daftar ulang dilakukan selama dua hari mulai 30 Juni sampai 1 Juli 2020,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Esra, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga :  Persiapan Pelaksanaan UCI MTB 2023 Masuk Tahap Finishing

Ia menjelaskan, pelaksanaan PPDB tahun ini menerapkan empat jalur yakni, sistem jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. PPDB dengan sistem empat jalur ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan dilanjutkan dengan Surat Edaran Wali Kota tentang Pdoman Pelaksanaan PPDB yang telah terbit sejak 30 Apri 2020.

“Untuk jalur zonasi kuotanya adalah 70 persen daya tampung sekolah. Jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen dan jalur prestasi 10 persen,” kata dia.

Baca Juga :  Forum Bela Negara Kota Palangka Raya Bagikan Masker

Sejauh ini, tambah Esra, tidak ada keluhan dari para orang tua siswa dalam PPDB sistem zonasi. Sebab, saat ini pihaknya benar-benar telah menerapkan sistem zonasi radius 5 kilometer dengan ketat.

Contohnya SMPN 2, dengan daya tampung sekolah sebanyak 202 siswa, maka jarak rumah maksimal bagi siswa yang diprioritaskan untuk mengikuti seleksi adalah 2,4 kilometer. Apabila ada siswa yang mendaftar dengan jarak lebih dari itu, maka otomatis akan tersisih.

Baca Juga :  Hutan Kotim Kritis Penyerapan Berkurang

“Kita sudah sosialisasikan sejak lama. Jadi orang tua harus bisa memilih sekolah yang dekat, sehingga tak ada lagi istilah sekolah favorit maupun tak favorit. Juga kita sudah siapkan sarpras sekolah agar merata,” jelasnya.

Sedangkan bagi sistem jalur prestasi, tambah Esra, memiliki kuota 10 persen dari daya tampung sekolah di mana jenis prestasi yang diakui dibuktikan dengan piagam penghargaan dan ada tabel skor nilai masing-masing peringkat seleksi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA