PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan perizinan ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret mengacu pada aturan,
“Baik radius atau jarak serta ketentuan lainnya. Dalam arti berlaku zonasi bagi suatu kawasan penduduk,” kata Fairid, Kamis (1/7/2021).
Ia menjelaskan, keberadaan ritel modern sejauh ini tidak terlalu berdampak terhadap perkembangan usaha kecil seperti kios atau warung tradisional. Hal tersebut dikarenakan tidak setiap kawasan di Kota Palangka Raya diizinkan untuk membangun ritel-ritel modern tersebut
“Mungkin seperti kelihatan bertambah, tetapi sebenarnya ada beberapa toko yang tutup dan pindah ke tempat lain. Jadi menurut saya itu tidak terlalu berpengaruh,” jelas Fairid.
Fairid berharap kehadiran pelaku usaha toko modern dapat bersinergi dengan masyarakat yang bergerak pada bidang UMKM, terutama membantu dalam pemasaran produk lokal.
“Kami berharap agar toko modern dapat membantu produk lokal milik warga agar dapat dipasarkan di toko modern,” tegasnya. (red)