PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyesalkan sikap PLN memutus aliran listrik ke sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa berkoordinasi.
“Pemerintah Kota Palangka Raya adalah pelaksana pemerintah daerah, sedangkan PLN juga bagian dari pemerintahan, kenapa tidak bisa saling berkoordinasi,” kata Fairid Naparin, Selasa (2/2/2021).
Menurut Fairid, pemutusan aliran listrik dilakukan PLN tersebut merupakan langkah sepihak. Sebagai perusahaan negara berplat merah, PLN seharusnya menanyakan kenapa Pemerintah Kota Palangka Raya terlampat membayar tarif listrik.
“Harusnya sebagai bagian dari internal pemerintahan dalam arti luas, PLN semestinya menjalankan pola komunikasi dan koordinasi, bukan melakukan langkah sepihak,” tambahnya.
Fairid menjelaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya buka tidak mau membayar listrik ke PLN. Alasan Pemerintah Kota Palangka Raya terlambat membayar listrik dikarenakan hal teknis.
Saat ini, sambung Fairid, manajemen keuangan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berubah menjadi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Kemendagri.
“Pada intinya Pemerintah Kota Palangka Raya tengah berproses terkait hal itu. Jadi saya harap pihak terkait dapat saling berkoordinasi, tidak langsung ambil langkah sepihak,” tegasnya
Untuk diketahui, pemadaman listrik oleh PLN di sejumlah SOPD lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya selama tiga hari. Pada tanggal 1 Februari 2021, PLN kembali menyalakan aliran listrik. (red)
Komentar