NANGA BULIK, inikalteng.com – Maraknya penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamandau, memaksa masyarakat untuk membeli bubuk Abate atau obat pembasmi jentik nyamuk secara paksa seharga Rp5 ribu merek Temephos, disikapi serius Dinkes Lamandau. Sebabnya, masyarakat diimbau lebih waspada dengan modus penipuan menjual barang atau obat-obatan dengan cara paksa.
Kepala Dinkes Lamandau melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Purwanto, di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023), menyebutkan, beberapa waktu lalu telah ada kejadian di sejumlah wilayah di Lamandau.
“Di Kecamatan Menthobi Raya, ada warga yang sempat mengambil gambarnya dan menanyakan ke Dokter Puskesmas. Warga menanyakan apakah betul Dinkes menjual barang tersebut, dan memaksa harus beli karena dari Dinkes. Lalu diteruskan di WA Grup Dinkes. Kemudian ada juga warga RT 14, Desa Purwareja, yang melihat oknum yang menjual benda serupa,” ucapnya.
Oleh karena itu, sambung Purwanto, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Dinkes Lamandau yang mengatakan mengharuskan masyarakat untuk membeli obat Abate tersebut, dia menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya. Sebab kami tidak pernah menjual obat apapun kepada masyarakat, dan jika menemukan oknum penjual obat meresahkan tersebut, diimbau untuk melapor kepada aparat desa atau petugas keamanan,” tutup Purwanto. (ta/red2)