SAMPIT, inikalteng.com – Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diimbau supaya tidak melakukan penimbunan terhadap minyak goreng bersubsidi. Pasalnya, hal itu bisa memicu kelangkaan hingga menbuat harga menjadi tidak stabil.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Kotim, Hj Mariani, dalam hal ini juga pemerintah daerah harus lebih proaktif melakukan pengawasan bahkan penindakan di pasaran bila ditemukan adanya pelangggaran, salah satunya menimbun minyak goreng.
“Saya minta Pemkab Kotim meningkatkan pengawasan harga dan pendistribusian minyak goreng. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menimbun,” ujar Mariani di Sampit, belum lama ini.
Lebih lanjut dikatakan, pihak terkait agar mengawasi dan menindak bila mana terjadi penimbunan minyak goreng. Pelaku harus siap dijerat sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 107 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” kata Mariani.
Dia mengingatkan, bahwa program pemerintah ini jangan sampai rusak lantaran ulah oknum-oknum yang hanya mengejar keuntungan semata. Untuk itu, diharapkan masyarakat Kotim bisa mendukung program tersebut.(ya/red1)