KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas mengimbau kepada seluruh masyarakat di Bumi Penyang Hinje Simpei, agar segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Imbauan tersebut disampaikan Bupati Katingan pada apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati setempat di Kasongan, Senin (17/2/2020).
“Kepada seluruh ASN dan masyarakat yang mempunyai anak usia di bawah 17 tahun agar mengurus KIA,” kata Sakariyas.
Ia menjelaskan, KIA memuat data anak secara lengkap meliputi nama, NIK, nomor KK, nomor akte lahir, tempat tanggal lahir serta nama kepala keluarga. Penting membuat KIA itu, lanjutnya, adalah untuk mengurus paspor, mengurus rekening bank, masuk sekolah, naik kereta api dan berbagai keperluan lainnya.
Dengan adanya KIA, tambah Bupati, diharapkan pelayanan publik berjalan lebih efisien.
“Anak tidak perlu lagi membawa akte lahir untuk mengurus pelayanan publik, cukup membawa KIA saja. Karena semua data anak sudah tercantum dalam KIA tersebut,” kata dia.
Tidak hanya itu, Bupati Katingan juga meminta kepada seluruh ASN untuk mampu menjadi perekat kemajemukan dalam menjaga kebhinekaan, serta bersama-sama segenap komponen masyarakat melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas. (red)