PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Untuk memberikan edukasi terhadap wartawan agar terhindar dari sengketa pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan Diseminasi perlindungan media terhadap Wartawan, di Hotel BW Batang Garing Palangka Raya, Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Kamis (9/11/2023).
Staf Ahli Gubernur (SAG) Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko mengatakan, kegiatan tersebut sangat strategi untuk melihat posisi perlindungan wartawan, karena tidak bisa dipungkiri tugas dan peran wartawan sangat penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Pers memiliki peran strategis dalam menyukseskan pembangunan. Pers memiliki peran penting membantu pemerintah pusat maupun Daerah, agar setiap program maupun kegiatan bisa terlaksana dengan baik. Tanpa adanya pers, tentu pemerintah tidak bisa menyampaikan berbagai informasi mengenai pembangunan secara optimal kepada masyarakat,” katanya Yuas Elko saat membuka kegiatan.
Lebih lanjut, Yuas Elko menerangkan di balik peran penting tersebut, wartawan yang menyajikan informasi rawan terhadap tindakan kekerasan, pelecehan hingga gugatan hukum, dibutuhkan peran penting dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menginisiasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Perlindungan wartawan sangat penting demi memberikan rasa aman dan nyaman dalam bertugas. Bersama pemerintah dan pemangku kepentingan, saya ajak untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.
“Untuk itu perlu ditekankan, tetap memahami kode etik jurnalistik (KEJ) demi mendapatkan perlindungan wartawan. UU 40 tentang pers dijelaskan wartawan dilindungi undang-undang, apalagi seorang wartawan sudah menetapkan Kode etik,” lanjutnya.
Sementara Ketua PWI Kalteng, M Haris Sadikin menyampaikan, ucapan terima kasih atas kehadiran Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Pusat, Hendry CH Bangun dan juga tamu-tamu undangan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
“Hal ini merupakan salah satu program dalam upaya memberikan pemahaman kepada wartawan agar terhindar dari sengketa pers serta peran perlindungan media terhadap wartawan,” ucap Haris.
Ditambahkan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry CH Bangun, menuturkan, bahwa perlindungan pertama harus diberikan dari media tempat wartawan tersebut bekerja, kemudian dilanjutkan oleh PWI. “Berani membentuk media, maka harus berani bertanggung jawab,” tegasnya.
Maka dari itu, Dewan pers terus berinisiatif untuk bekerja sama dengan membuat MoU dengan Kapolri. Didalamnya, disebutkan setiap persoalan pers yang diadukan ke polisi maka akan diarahkan sesuai tujuan dengan mendapatkan kesepahaman dengan diberikan pemahaman kepada wartawan tersebut.
“Selain itu, dalam upaya mencegah hal tersebut, setiap wartawan harus berorganisasi, namun tidak ada unsur paksaan. Karena, wartawan bebas dalam memilih organisasinya,” ucap Hendry.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah mengatakan bahwa mendekati masa-masa pesta demokrasi, dalam hal menjalankan profesi sebagai wartawan, harus selalu diperhatikan. Dan juga, PWI terus berkomitmen untuk turut serta dengan damai dan tidak memecahbelah.
“Berbicara soal supermasi hukum, banyak rujukan-rujukan. Apabila seorang wartawan tidak profesional dalam artian tidak memahami Kode etik dan aturan jurnalistik, maka bisa saja menciptakan produk berita yang dinilai kurang berkenan. Maka dari itu, diarahkan kepada seluruh wartawan untuk bergabung dengan media dengan tujuan untuk mendapatkan perlindungan,” jelasnya.
Selain itu, apabila seorang wartawan mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakkan, dewan pers menyediakan situs untuk mengajukan pengaduan.
“Dengan disediakan tempat pengaduan tersebut, maka dari pihak dewan yang dikhususkan terkait hal tersebut akan memberikan pemahaman dan arahan,” sebut Sekjen.
Ditempat yang sama, ditambahkan Ahli Pers Kalteng, Sadagori Binti alias Ririn menuturkan, dalam Advokasi wartawan PWI berperan aktif membentengi wartawan yang dinilainya profesional.
“Khususnya wartawan yang telah tergabung dalam organisasi PWI, apabila mendapatkan perlakuan kurang mengenakkan maka akan dilindungi sesuai dengan hukum yang melindungi media terhadap wartawan,” tuturnya.
Sementara itu, dirinya juga menegaskan kepada wartawan dalam membuat produk berita, harus menyediakan bukti rekaman dengan narasumber yang di wawancarai.
“Apabila akan membuat berita harus mempunyai bukti berupa rekaman wawancara dengan narasumber, karena itu bisa menjadi barang bukti untuk melindungi apabila terjaring masalah sengketa pers,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar