PALANGKA RAYA – Jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng, meminta agar wartawan khususnya anggota PWI Kalteng untuk tidak salah dalam mengartikan Bahan Pertemuan antara Menkominfo dengan Dewan Pers, para Pemred, dan KPI, Jumat 3 April 2020 lalu.
“Untuk kita ketahui bersama, Bahan Pertemuan itu sifatnya baru sebagai usulan yang akan disampaikan Menkominfo Johnny G Plate kepada Presiden,” tutur Ketua PWI Kalteng HM Haris Sadikin, Minggu (5/4/2020).
Dijelaskannya, karena PWI Kalteng banyak menerima pengaduan terkait adanya oknum wartawan maupun organisasi PWI di Kabupaten terkait hal tersebut, dengan menyurati atau menghubungi Kepala Daerah atau pejabat terkait lainnya untuk meminta agar wartawan diperhatikan mengacu pada Bahan Pertemuan antara Menkominfo dengan Dewan Pers, para Pemred, dan KPI.
“Kalau bahan pertemuan itu nanti disetujui Presiden Joko Widodo, selanjutnya pihak terkait di Pusat akan mengeluarkan semacam Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan lainnya yang dapat menjadi dasar acuan bagi Pemerintah se-Indonesia memenuhi usulan tersebut, agar tidak menjadi temuan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam pertemuan antara Menkominfo dengan Dewan Pers, para Pemred, dan KPI, Jumat 3 April 2020 lalu, didapatkan sejumlah usulan yang akan disampaikan ke Presiden sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap dunia jurnalistik di tengah Pandemi Covid-19.
Dalam risalah yang ditandatangani Ketua Dewan Pers M Nuh, disebutkan, usulan kepada pemerintah untuk memberi stimulus pada perusahaan pers. Stimulus dimaksud, berupa subsidi pembelian bahan baku (kertas), dan atau langkah pemberian keringanan pajak, khususnya kepada media cetak di daerah yang kian terpuruk akibat naiknya Dollar AS.
Di mana kondisi tersebut, memicu kenaikan harga kertas. Di lain pihak, perusahaan pers juga menghadapi menurunnya pendapatan dari iklan dan berkurangnya pembeli atau pembaca, serta naiknya biaya operasional.
Kemudian, memasukkan wartawan dalam kelompok masyarakat yang mendapat fasilitas JPS. Khususnya, bagi wartawan professional yang telah tersertifikasi Dewan Pers dari media di daerah. Selain itu, Dewan Pers dan Kemenkominfo mendorong pemerintah daerah untuk dapat berkontribusi dalam perlindungan kerja wartawan, melalui bantuan APD saat bertugas. Utamanya, bagi wartawan yang meliput Covid-19 dan event terkait.
Sebab perang terhadap Covid-19, membutuhkan peran serta media dalam menyajikan informasi yang layak dipercaya, dan media selayaknya menjadi rumah penjernih informasi bagi publik. Selain itu, informasi media tidak selalu selaras dengan informasi resmi pemerintah, karenanya diperlukan proses saling mengecek dan menguatkan.
Terakhir, Media Massa telah menunjukkan peran aktif dalam membantu memerangi Covid-19, dan akan terus melanjutkan partisipasi sampai Indonesia terbebas dari Covid-19. Untuk itu, Dewan Pers akan senantiasa mendorong upaya tersebut. (il)