Waspada Investasi Bodong, Ini Saran Legislator

SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Rudianur mengatakan, terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan dan dicek sebelum warga memulai investasi di platform investasi daring (e-investment). Mengingat selama ini banyak masyarakat yang tertipu investasi bodong termasuk di Kotim.

Menurutnya, hal pertama yang harus dilakukan adalah soal perizinan. Masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung di web lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Karena di sana tertera informasi izin legal dari setiap perusahaan investasi melalui daring atau sistem online.

Baca Juga :  Tiga Harapan Besar Masyarakat Pelosok

“Karena yang pasti, diperlukan izin khusus untuk pengelola investasi. Jangan terkecoh oleh investasi bodong yang biasanya mencatutkan izin usaha saja. Kita juga harus memastikan bahwa platform investasi tersebut resmi,” ungkap Rudianur di Sampit, Kamis (7/4/2022).

Yang resmi dalam hal ini, menurutnya, adalah transaksi yang dilakukan di platform laman web atau aplikasi resmi dan terdaftar. Banyak investasi bodong yang transaksinya dilakukan di media sosial dan komunikasi seperti Telegram hingga menggunakan aplikasi bersifat privat.

Baca Juga :  Penempatan Nakes dan Guru Harus Merata

“Dalam konteks ini, tentu ada pengukurnya guna menilai mana yang resmi dan yang bodong. Artinya, perusahaan yang diawasi regulator punya platform resmi seperti website dan aplikasi,” timpalnya.

Yang juga harus diperhatikan, ingatnya, adalah memastikan rekening resmi perusahaan, bukan atas nama perorangan. Karena hal ini adalah yang paling mudah untuk masyarakat dalam mengenali apakah platform tersebut merupakan investasi ilegal atau resmi.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 di Kotim Meningkat

“Kita ingin mendorong masyarakat agar memahami pentingnya investasi termasuk cara memilih produk dan layanan keuangan yang aman dan patuh terhadap regulasi serta perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, kami sarankan jangan sembarangan pilih tempat berinvestasi di sistem online,” katanya. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA