Waspadai Bahaya Cuaca, Kapolsek Kurun Ingatkan Sengaja Bakar Lahan Ada Sanksi

KUALA KURUN, inikalteng.com – Untuk mengamankan wilayah hukumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kurun telah rutin menjalankan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam rangka pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kita semua tahu, waspadai cuaca sekarang tak menentu. Oleh karena itu mari kita jaga bersama kawasan kita supaya tidak terjadi kebakaran,” ujar Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kapolsek Kurun Ipda Aria Tanjung di Mapolsek Kurun setempat, kemarin.

Baca Juga :  42 Barbuk Perkara Tindak Pidana di Gumas Dimusnahkan

Ipda Aria mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak membuka lahan kebun atau ladang dengan cara di bakar secara sembarangan dan berlebihan. Saat ini rumput-rumput kering, sehingga mudah memicu terjadinya kebakaran.

Semua ini, diungkapkan dia, akan berdampak sangat besar jika membakar sembarangan dan dapat berakibat hutan menjadi rusak, gundul, serta timbulnya polusi udara tidak baik, yang dapat menyebabkan terserang penyakit infeksi saluran pernafasan.

Baca Juga :  Kantor KPU Gumas Didemo, Polisi Berhasil Bubarkan Pengunjuk Rasa

Kapolsek Kurun menegaskan, membakar hutan secara sengaja dengan tujuan membuka lahan ada sanksi hukumnya berdasarkan UU RI Nomor 18 th 2004 Pasal 48 ayat 1 dan dikenakan denda Rp10 milyar.

Sementara itu, warga pemerhati lingkungan Kabupaten Gumas Rahmad Hidayat mengatakan, seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif untuk berpartisipasi mendukung tugas Polri, khususnya Polsek Kurun menjaga dan memelihara hutan alam agar tetap lestari.

Baca Juga :  Momen Ramadan, PWI Kalteng Berbagi Takjil

“Kita harus sadar bahwa membakar hutan dan lahan akan membawa dampak buruk bagi kesehatan, lingkungan serta keberlangsungan hutan itu sendiri bagi masa depan anak cucu kita,” pesan Rahmad. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA