Waspadai Pencatutan Nama PWI

Beredar Sertifikat UKW Palsu dan Kartu Nama Berlogo PWI

PALANGKARAYA – Belakangan ini ada oknum yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan tujuan untuk memeroleh keuntungan pribadi. Sikap oknum tersebut sangat tidak terpuji, serta menyalahi aturan, dan bisa berimbas ke ranah pidana.

Ketua PWI Kalteng HM Haris Sadikin, Sabtu (2/5/2020), mengungkapkan, baru-baru ini beredar sertifikat uji kompetensi yang memuat logo Dewan Pers dan PWI. Sertifikat itu sudah diklarifikasi Direktur UKW PWI Pusat, dan dinyatakan palsu karena pada tanggal yang tertera pada sertifikat, PWI tidak ada menggelar UKW.

“Tentunya penerbitan sertifikat palsu itu telah mencoreng nama organisasi. Bahkan beberapa hari ini, kami dikejutkan dengan beredarnya sebuah kartu nama wartawan media tertentu yang menggunakan logo PWI,” ungkapnya.

Baca Juga :  H Nadalsyah Cek Persiapan Pembuatan Sodetan Sungai Bengaris

Setelah dilakukan pengecekan, nama yang ada di kartu tersebut bukan anggota PWI. Jelas hal tersebut perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab.

Oleh karena itu, Haris menginstruksikan kepada jajaran pengurus PWI kabupaten se-Kalteng, untuk menelusuri orang di balik peredaran kartu pers dan kartu nama tersebut. Apa yang dilakukan oknum dimaksud, telah mencoreng nama organisasi secara kelembagaan.

Haris juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penggunaan lembaga PWI untuk kepentingan pribadi. Dalam penerbitan kartu pers maupun kartu nama wartawan, merupakan tanggung jawab media yang bersangkutan.

Baca Juga :  Disdagperin Kalteng Raih Penghargaan Vera Award

“Pembuatan kartu nama yang memuat logo PWI, hanya diizinkan kepada pengurus yang memang mempunyai mandat mengelola organisasi. Jika logo organisasi digunakan oknum yang bukan merupakan anggota, tentu sangat merugikan,” tegasnya.

Tidak itu saja, belakangan beredar ada oknum yang mengatasnamakan PWI meminta bantuan. Dia memastikan itu tidak benar. Karena bantuan untuk organisasi melalui prosesur resmi, seperti surat, atau orang yang menjadi bagian pengurus, dan atau anggota yang memang didelegasikan pengurus.

“Kalau ada yang meminta bantuan tanpa persetujuan pengurus, jelas itu ilegal, dan PWI tidak bertanggungjawab atas ulah oknum tersebut. Saya meminta relasi, mitra kerja, dan pemerintah daerah meneliti kembali kalau ada oknum yang mengatasnamakan PWI. Silahkan melakukan konfirmasi ke Sekretariat PWI Kalteng Jalan RTA Milono Km 3 Palangka Raya, atau Sekretariat PWI Kabupaten untuk menngecek kebenarannya,” sebut Haris.

Baca Juga :  Suhu Tubuh Pemilih di Atas 37,3 Derajat akan Didampingi Petugas TPS

Oleh sebab itu, dia berharap semua pihak lebih berhati-hati, karena ada sertifikat UKW palsu, penggunaan logo organisasi pada kartu pers atau kartu nama, permintaan bantuan atas nama PWI, tetapi tidak sepengetahuan pengurus, atau surat resmi dari PWI.

“Permohonan bantuan resmi melalui surat yang ditandatangani saya selaku Ketua dan Ika Lelunu selaku Sekretaris, atau memang dikonfirmasi langsung melalui pengurus atau anggota yang didelegasikan,” tutup Haris. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA