oleh

Wujudkan Keadilan Sosial, Teras Ingatkan Generasi Muda Tidak Asal Pilih Pemimpin

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Demi mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan diberbagai bidang kehidupan, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Agustin Teras Narang mengingatkan generasi muda untuk cerdas memilih pemimpin pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Teras di hadapan puluhan siswa dan siswi dalam kegiatan Diskusi dan Penghayatan Pancasila, UUD RI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika di Aula Gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Senin (31/7/2023).

“Untuk mewujudkan pemerataan keadilan sosial, setiap lima tahun warga negara yang mempunyai hak diberikan kesempatan untuk memilih siapa yang menjadi pemimpin. Apakah itu pemimpin nasional maupun pemimpin daerah,” sebut Teras.

Baca Juga :  Hendra Lesmana Resmikan Taman Kuliner dan Pasar Ramadhan 1443 H
Siswa SMAN 2 Kuala Kapuas saat bertanya dalam kegiatan Diskusi dan Penghayatan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, di Aula SMAN 2 Kuala Kapuas, Senin (31/7/2023). Foto: Adinata

Namun, diingatkan Teras, dalam memilih pemimpin tentu tidak asal sembarang pilih, tetapi harus melihat serta mengetahui terlebih dulu kualitas maupun kapasitas seorang pemimpin, sehingga mampu membawa keadilan di semua bidang kehidupan.

Karena itu, ia berpesan kepada siswa dan siswi yang memiliki hak pilih dapat turut serta dalam pesta demokrasi 2024 mendatang. Sehingga nantinya orang yang terpilih benar-benar yang memiliki kualitas, yang mampu membawa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, Gubernur Kalteng periode 2005 – 2015 itu menjelaskan dengan rinci mengenai kedudukan Pancasila, UUD RI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Salah satunya untuk menghargai keberagamaan dengan tanpa memandang suku, agama, ras, maka prinsip Bhineka Tunggal Ika harus tertanam dalam setiap diri warga negara.

Baca Juga :  Hadapi Persoalan Pertanahan, Teras Dorong Pembentukan Tim Advokasi GKE

Selanjut, dijelaskan Teras, bagaimana Negara Indonesia pernah menggunakan UUD Sementara, sejak 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Kemudian dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kembali ke UUD 1945. Selain itu, ada empat kali perubahan atas UUD pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 pada era reformasi.

Kepala SMAN 2 Kuala Kapuas, Asen SPd foto bersama siswa yang mendapat bingkisan karena sudah bertanya dalam kegiatan diskusi. (Foto: Adinata)

“Ini adalah konstitusi yang merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan, untuk kita mengawal jalannya pemerintahan negara ini baik di pusat maupun daerah,” jelas Teras.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Kuala Kapuas, Asen SPd menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa bersyukur dengan adanya kegiatan diskusi yang dilakukan Anggota DPD RI Agustin Teras Narang terkait Pancasila, UUD RI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga :  Luar Biasa! Kader PKK Kalteng Raih Juara Umum Jambore Nasional 2024

“Diskusi ini tujuannya sangat bermanfaat sekali bagi siswa dan siswi SMAN 2 Kuala Kapuas lebih mengenal lagi apa itu Pancasila, UUD RI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Terlebih menambah pengetahui bagi anak-anak kita lebih lagi bagaimana sikap berbangsa dan bernegara,” sebut dia.

Asen pun berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan, sehingga para siswa dan siswi makin memahami dan mengerti bagaimana berbangsa dan bernegara, tidak mudah terpengaruh oleh paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila. (adn/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA