KUALA KURUN, inikalteng.com – Adanya bekas galian pertambangan ilegal akan berdampak pada rusaknya lahan. Persoalan ini menjadi perhatian World Wide Fund for Nature (WWF) dengan mengunjungi lokasi eks pertambangan di Desa Tanjung Riu Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“Ya, benar bahwa WWF dari Indonesia dan Swedia telah mengunjungi lokasi bekas pertambangan di desa Tanjung Riu,” terang Kepala Desa (Kades) Tanjung Riu Warter S Sindi di Kuala Kurun, Sabtu (20/1/2024).
Kades Tanjung Riu menambahkan, dalam kunjungan itu pihak WWF berencana akan melakukan upaya produktif di lahan bekas pertambangan tersebut dengan cara mereklamasi menjadi wilayah yang bermanfaat bagi Kabupaten Gumas, terutama masyarakat desa setempat.
Warter mengatakan, dari 58 hektar itu pemerintah Kabupaten Gumas melalui Bappedalitbang setempat akan merencanakan pemanfaatan lahan kritis 32 hektar. Dan 21 hektar sebagai lahan penyangga yang akan ditanami buah-buahan. Lalu 5 hektar untuk lahan destinasi wisata.
Selain itu, ujar dia, dari kunjungan WWF Indonesia dan Swedia itu akan dapat mendorong legalitas kawasan penting dan sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati pada smart agro, smart tourism, dan smart human resources.
“Kami berharap dari kunjungan tersebut dapat memberikan gambaran untuk direkomendasikan, dan dipertahankan sebagai wilayah yang dilindungi, sehingga akan bermanfaat kepada areal usaha berbasis lahan,” ungkap Kades Warter.
Sementara itu, WWF Indonesia program Provinsi Kalimantan Tengah Okta Simon mengungkapkan, dalam kunjungan itu pihaknya akan mendorong legalitas kawasan penting dalam pengelolaan sumber daya alam dengan konsep kelestarian lingkungan.
Kawasan eks tambang di Desa Tanjung Riu itu harus menjadi perhatian kita bersama untuk menjaga fungsinya seperti halnya konservasi keanekaragaman hayati, sistem penyangga kehidupan, tata air dan integritas ekosistem, kata Okta.
Pemulis : Heriyadi
Editor : Adinata
Komentar