Komisi I DPRD Kotim Dampingi Warga
SAMPIT – Pihak yayasan dari lintas lima agama di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa memasang patok batas di lahan kuburan yang hingga kini masih bersengketa. Patok itu dipasang sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim pada bulan Maret 2020 lalu.
Pemasangan patok tersebut dilakukan warga didampingi oleh Komisi I DPRD Kotim, Selasa (16/6/2020) siang.
“Kami memasang patok sesuai dengan hasil pengukuran bersama BPN beberapa waktu lalu, dan sesuai peta setlokasi yang ada,” jelas Supianor SH MH selaku pengacara yayasan lintas lima agama setempat.
Menurutnya, apa yang mereka lakukan ini sudah sesuai dengan prosedur, yaitu sudah menyurati Pemkab Kotim, pihak BPN dan PT Betang.
“Kami berharap, Pemda Kotim selaku pihak eksekutor, bisa menyelesaikan persoalan sengketa tanah makam umum untuk lima agama di Kotim ini. Karena memang secara hukum pun, sah milik aset daerah yang diperuntukkan bagi makam lima agama,” ungkap Supianor.
Ditegaskan, jika dalam waktu dekat ini Pemkab Kotim masih tidak ada tindaklanjutnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka tidak menutup kemungkinanan akan dibawa ke ranah hukum. Bahkan, pihak yayasan juga akan turun ke jalan untuk menggelar aksi demo.
“Kita tunggu itikat baik Pemkab Kotim untuk menyelesaikan sengketa ini. Karena ini bukan hanya untuk kepentingan satu atau sekelompok orang saja, melainkan untuk kepentingan seluruh umat di Kotim,” tutur Supianor.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia mengatakan, dalam hal ini pihaknya hanya melaksanakan tugas pendampingan terhadap masyarakat yang datang mengadu dan minta didampingi.
“Kami mendampingi pihak yayasan untuk memasang patok. Terkait permasalahan ini, kami harap Pemda Kotim secepatnya menyelesaikan. Jangan terkesan dibiarkan, nanti justru menimbulkan permasalahan baru bagi pemda sendiri. Sebelum nanti menjadi tambah rumit, sebaiknga segera cari solusinya,” kata Hendra Sia.(red)
Komentar