BUNTOK, inikalteng.com – Gara-gara adu mulut di tempat acara adat, seorang pria berinisial YL (33) menusuk korban AM alias Dandut (46) hingga tewas, Kamis (16/3/2023) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Lembang, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Kini pelaku sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Barsel, untuk diproses secara hukum.
Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy mengatakan, sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dengan mencarter mobil ke arah Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Namun pihak Satreskrim Polres Barsel dibantu tim Macan Dusel dari Polsek Dusel bergerak cepat hingga berhasil mencegat dan menangkap pelaku ketika sampai di sekitar depan Polres Barito Timur (Bartim), sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Johari didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dan Kapolsek Dusel Ipda H Tonie saat menggelar press release di Buntok, Jumat (17/3/2023).
Wakapolres mengungkapkan, kejadian itu berawal ketika pelaku menjenguk keluarganya yang sedang sakit di Desa Lembang. Kebetulan di desa itu sedang digelar acara adat oleh warga setempat.
Sekitar pukul 17.20 WIB YL datang ke tempat acara adat dan bertemu dengan AM. Pada saat itu, AM ada mengatakan bahwa di lingkungan rumah YL banyak maling.
Rupanya ucapan itu membuat YL merasa tersinggung, dan langsung menanyakan kepada AM, “siapa yang kamu maksud, kalau ngomong langsung saja sama orangnya”. Pertanyaan YL itu dijawab dengan pertanyaan oleh AM, “kenapa, kamu marahkah?”.
Sejurus kemudian, AM mengambil sebuah kayu bulat di sekitar itu dan langsung memukul YL sebanyak dua kali. Ketika AM hendak memukul lagi untuk yang ketiga kalinya, YL dengan refleks mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang sudah dibawanya dari rumah, dan menusukkan ke arah AM. Tusukan itu telak mengenai dada kiri AM dengan kedalaman 11,5 cm dan lebar 3 cm.
Akibatnya, korbanpun jatuh tersungkur berlumuran darah. Oleh warga sekitar, korban segera dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Meski sempat dirawat secara medis, namun karena banyak mengeluarkan darah, akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KHUPidana subsider 351 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Johari. (hly/red1)