TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Yosep Manggau sebagai terdakwa kasus penambangan tanpa izin (illegal mining) jenis latrit, di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), akan segera duduk di kursi ‘pesakitan’, di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang pekan depan. Jadwal persidangan itu, pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Bartim melimpahkan berkas perkara ke PN Tamiang Layang, Rabu (13/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bartim Daniel Pannangan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Dody Heryanto kepada wartawan, di Ruang Kerjanya, Rabu (13/9/2023), mengaku sudah melimpahkan berkas perkara illegal mining ke PN Tamiang Layang.
“Iya, perkara sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri. Secara online sudah, berkas-berkas fisiknya juga akan segera diseserahkan secepatnya. Pekan depan mulai sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, tetapi secara resmi Kejari Barito Timur menunggu jadwal resmi dari Majelis Hakim PN Tamiang Layang,” ucapnya.
Dia, menjelaskan, terdakwa Yosep Manggau saat ini dititipkan di Rutan Kelas II B Tamiang Layang, dengan dakwaan Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Diketahui terdakwa telah melakukan penambangan tanpa izin, serta dari hasil penambangan latrit tersebut dijual kepada pihak lain.
“Dalam perkara ini telah disita satu unit excavator merk Caterpilar PC 320-D warna kuning, yang kini masih dititipkan di Polres Barito Timur,” tutup Dody Heryanto. (ae/red2)
Komentar