149 Pejabat Fungsional RSDS Dilantik Kepala BKD Kalteng

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana melantik dan mengambil sumpah janji 149 Pejabat Fungsional di lingkungan RSUD dr. Doris Sylvanus (RSDDS). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bajenta Lantai 3 Gedung Diklit, Rabu (22/11/2023). Pejabat Fungsional yang dilantik terdiri dari Dokter, Perawat, Bidan, Petugas Kerahasiaan Rekam Medis, dan Tenaga Kesehatan Profesi Lainnya (TKPL).

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seluruh ASN yang telah memenuhi syarat untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), sebagaimana yang telah dituangkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga :  Dandim 1016/Palangka Raya Sambut Kedatangan Panglima TNI

“BKD sebagai Perangkat Daerah yang menangani kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentu akan memfasilitasi hal-hal yang berkenaan dengan kepegawaian, yang salah satunya merupakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan,” ujar Lisda dalam sambutannya.

Baca Juga :  Kembangkan Kompetensi Kepemimpinan Strategis Melalui Pelatihan

Lisda juga mengingatkan kepada para ASN yang dilantik agar setelah pelantikan ini dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik mungkin agar dapat melayani masyarakat Kalimantan Tengah dengan sebaik-baiknya.

“Jabatan adalah amanah, yang mana dalam proses pengambilan sumpah janji jabatan, saudara sekalian mengucapkan sumpah tersebut dengan atas nama Tuhan Yang Maha Esa, yang artinya kepada Tuhan itu sendiri saudara akan bertanggung jawab dalam mengemban amanah jabatan,” tandas Lisda.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Resmikan Batalyon C Pelopor Satbrimob

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Plt. Direktur RSDDS Ady Fraditha, para Rohaniwan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, serta para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan RSDDS.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA