SAMPIT,inikalteng.com – Dalam rangka meningkatkan pembinaan narapidana dan Deteksi Dini Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Lapas Sampit lakukan pemindahan terhadap 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas II A Palangka Raya.
Mutasi terhadap WBP ini merupakan upaya Lapas Sampit dalam mengurangi Kelebihan Kapasitas yang terlalu membludak di Lapas Sampit. Proses pengeluaran narapidana dilakukan oleh petugas pengamanan Lapas Sampit dibantu Pengawalan dari personil Polres Kotim berjalan lancar, aman dan tertib.
Kalapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera menyampaikan, pemindahan Narapidana ke Lapas Kelas IIA Palangkaraya dilaksanakan pada Sabtu Pagi mulai Pukul 05:00 WIB. “Ini salah satu upaya kami dalam mengurangi kelebihan jumlah penghuni di dalam Lapas, yang kondisinya sudah penuh atau melebihi daya tampung” ujar Meldy.
Hingga hari ini, jumlah Warga Binaan yang ada di dalam Lapas Sampit mencapai 933 orang. “Sementara Kapasitas hunian Lapas Sampit hanya bisa menampung 220 orang, hal itu menyebabkan tingkat over kapasitas mencapai 300 persen lebih. Pemindahan narapidana seperti ini merupakan hal yang lumrah, hal ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas IIB Sampit,” pungkas Meldy.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar