oleh

17 Paket Sabu dan 25 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan

Empat Orang Tersangka Ditetapkan jadi Tersangka

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Demi memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polresta Palangka Raya bergerak cepat, terbukti awal 2023 sebanyak 17 paket jenis sabu-sabu dengan berat 5,58 gram dan 25 butir Ekstasi berhasil diamankan dari empat orang orang tersangka yakni M,E,H dan NS.

“Empat orang jadi tersangka dari empat kasus yakni tiga terkait sabu-sabu sedangkan satunya ekstasi, ” Kata Wakapolresta, AKBP Andiyatna didampingi Kasatresnarkoba, AKP Gerardus S, di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga :  Perempuan Dayak Resmi Menyandang Gelar Doktor, Raih IPK Nyaris Sempurna

Andiyatna menyebutkan untuk tersangka M ditangkap, di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Senin (2/1/2023) dengan barang bukti sebanyak delapan paket dengan berat 1,93 gram. Sementara tersangka E diamankan, di Jalan Samudin Aman, Kamis (5/1/2023) dengan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat 2,36 gram.

Baca Juga :  Toko Terbakar, Pemilik Mengalami Luka Bakar di Kaki

“Untuk tersangka H di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Minggu (8/1/2023) malam dengan Barang bukti dua paket sabu dengan berat kurang lebih 1,29 gram,” tuturnya.

Terakhir, Tersangka NS ditangkap di Jalan Menteng III Gang Melati II, Senin (16/1/2023) malam dengan barang bukti sebanyak 25 butir ekstasi. Untuk para tersangka, Andiyatna menyebutkan keempatnya pekerjaannya swasta.

Baca Juga :  Kantor Bawaslu Palangka Raya Berkobar

“Ada satu orang tersangka yakni NS merupakan residivis penyalahgunaan narkotika,”imbuhnya.

Para tersangka,kata Andiyatna disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan juncto 114 ayat 1 UU RI No 32 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun dan denda Rp.8 milliar. (ard/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA