oleh

2022, Pemkab Gumas Akan Jalani Penatausahaan APBD Simda Next-G

KUALA KURUN, inikalteng. com – Mulai tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Gunung mas (Gumas) akan menjalani penatausahaan APBD melalui aplikasi Simda Next-G atau Financial Mangement Information System (FMIS).

Terkait hal itu, Pemkab Gumas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan bimtek bagi semua pejabat pengelola keuangan perangkat daerah lingkup Kabupaten Gumas yang dibuka oleh Sekda Gumas Yansiterson.

“Kami menyambut baik atas terlaksananya Bimtek ini, semoga kita semua memperoleh pemahaman berkaitan dengan aplikasi Simda Next-G atau FMIS,” kata Yansiterson usai membuka acara di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga :  Diterpa Isu Ijazah Palsu, Dua Kades Terpilih Jadi Perhatian DPRD Gumas

Sekda Gumas menambahkan, kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diharapkan peserta nantinya dapat diimplementasikan dalam penatausahaan keuangan pada masing-masing perangkat daerah.

Ia menerangkan penyelenggaran bimtek ini sesuai surat edaran dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/9232/keuda, tentang Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Kadinkes Gumas Siap Divaksin Covid-19

Sekda Gumas juga mengatakan kegiatan ini sebagai langkah awal akan terlaksananya penatausahaan keuangan tahun anggaran 2022 dengan menggunakan aplikasi simda Next-G atau FMIS. Hal ini akan terwujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Saya berharap agar para peserta betul-betul mengikuti kegiatan ini dengan memahami serta bertanya langsung kepada narasumber terkait dengan materi dan pelatihan yang disampaikan dalam penggunaan aplikasi Simda Next-G atau FMIS,” tutup dia.

Baca Juga :  Peran TP-PKK Gumas Sangat Strategis dalam Ketahanan Keluarga

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Hardeman mengatakan, waktu pelatihan bimtek ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 27 hingga 28 januari 2022. Adapun sebagai narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA