PURUK CAHU, inikalteng.com – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) periode 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/290/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024-2029.
Adapun untuk anggota DPRD Murung Raya periode 2019-2024 yang telah berakhir masa jabatannya tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/289/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024-2029 dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sugiannur yang berlangsung di ruang paripurna DPRD kabupaten setempat di Puruk Cahu, Selasa (20/8/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut Penjabat Bupati Mura, Dr. Drs. Hermon, M.Sj dan jajaran Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Rudie Roy, serta sejumlah pejabat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Hadir juga yang mewakili Gubernur Kalteng, Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng Pajarudinnoor dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Jimmy Carter.
Dalam kata pengantarnya saat membuka sidang paripurna, Ketua DPRD Murung Raya periode 2019-2024 Doni, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan legislatif, yaitu rapat-rapat, baik itu internal DPRD maupun dengan SOPD, dialog interaktif dengan eksekutif, dialog komunikatif dengan kelompok masyarakat maupun kunjungan kerja serta kegiatan lain untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Dari pelaksanaan tugas dan kewenangannya anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 telah menghasilkan berbagai produk hukum, yaitu keputusan DPRD sebanyak 90 keputusan dan keputusan daerah sebanyak 41 peraturan daerah,” kata Doni.
Untuk kegiatan rapat serta pembahasan, kata Doni pihaknya telah melakukan rapat paripurna sebanyak 156 kali, rapat kerja dengan eksekutif 25 kali dan rapat dengar pendapat 38 kali.
penulis : Hasanah
editor : Adi
Komentar