oleh

33.298 Warga Palangka Raya Belum Rekam e-KTP

PALANGKA RAYA – 33.298 warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Data, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Yusen, Selasa (25/8/2020).

Yusen menjelaskan, jumlah penduduk di Kota Palangka Raya sebanyak 270.130 jiwa. Dari jumlah itu, masyarakat wajib memiliki e-KTP sebanyak 192.756 jiwa.

Baca Juga :  SMSI Kalteng Kembali Salurkan Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Corona

“Dari jumlah 192.756 jiwa itu, yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 159.458 jiwa. Sedangkan 33.298 warga belum melakukan perekaman e-KTP,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Afendie mengatakan, saat ini tidak terjadi lonjakan masyarakat melakukan perekaman e-KTP menjelang Pilgub Kalteng 2020.

Baca Juga :  Demi Lahirkan Generasi Unggul, Al-Habib Umar Bin Hafidz Didampingi Sugianto Sabran Lakukan Peletakan Batu Pertama Ponpes Darul Iman

“Terjadinya lonjakan perekaman e-KTP terjadi pada bulan April hingga Juli 2020 lalu. Tercatat ada 388 warga yang melakukan pengurusan e-KTP untuk masuk kepolisian,” jelasnya.

Afendie menjelaskan, tidak ada kendala dalam pelayanan perekaman e-KTP. Pasalnya ketersediaan blanko e-KTP mencukupi.

Baca Juga :  Pasangan “Kotim Super” Resmi Mendaftar di KPU

“Ketika jumlah blanko e-KTP tidak sampai 1.000, kami langsung mengusulkan agar adanya penambahan blanko ke pemerintah pusat sehingga  tidak sempat kehabisan,” kata dia. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA