Agustiar Sabran-Edy Pratowo Menang Pilkada Kalteng

PALANGKARAYA,inikalteng.com – Setelah memaparkan hasil rekapitulasi, KPU Kalteng secara resmi menetapkan Paslon Nomor Urut 03, Agustiar Sabran – Edy Pratowo menjadi pemenang Pilgub Kalteng 2024. Hal Tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Kalteng, Sastriadi saat membacakan hasil penetapan hasil Pilgub dan Pilwagub Kalteng Tahun 2024, di Hotel Aquarius Palangka Raya, Minggu (8/12/2024).

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Kalteng Nomor 79 tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Kalteng dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024. Dimana Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo dengan perolehan suara sah sebanyak 484.754.

Sedangkan Paslon Nomor Urut 02, Nadalsyah – Supian Hadi ada di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 468.925, kemudian Paslon Nomor Urut 01, Willy M Yoseh – Habib Ismail di posisi tiga dengan raihan suara sebanyak 279.426, dan Paslon Nomor Urut 04 Abdul Razak – Sri Suwanto diposisi terakhir dengan suara 67.385.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kapuas Imbau Warga di Lokasi Rawan Banjir Waspada

Menanggapi hasil tersebut, saksi dari Paslon 02 yakni Nadalsyah – Supian hadi menolak untuk menandatangani berita acara penetapan.

Kepala Badan Saksi Partai Nasional (BSPN) PDI-P Kalteng yang juga Direktorat Saksi Tim Nadalsayah – Supian Hadi, Moses Agus Puwono mengungkapkan alasan penolakan tersebut.

Disebutkannya, dari hasil pengecekan pihaknya hasil c yang diapload oleh KPU ada kehilangan data sekitar 19 ribu.

“Dari Paslon 02 terjadi kehilangan sekitar 13 ribu sekian suara, artinya tidak konsisten kalau mau dirujuk datanya sendiri, sementara kita mengambil dari KPU yang di upload,” ucapnya.

Baca Juga :  Hadapi Pemilu, Suhaemi Hadiri Simulasi Peningkatan Kemampuan Pengamanan

Oleh sebab itu, Moses menganggap hal ini yang membuat keberatan timnya. Dengan demikian, untuk selanjutnya menyerahkan ke bagian hukum menindak lanjuti hasil tersebut.

“Kita akan serahkan ke bagian hukum, seperti apa nantinya supaya diproses di MK termasuk form keberatan kita isi sebagai syarat untuk mengajukan ke MK,” jelasnya.

Berbeda dengan saksi Paslon 02 yang enggan menandatangani berita acara, saksi Paslon 01, 03, dan 04 menerima hasil penetapan itu dengan menandatangani berita acara hasil Pilgub Kalteng 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menanggapi keputusan saksi Paslon 02 yang tidak menandatangani berita acara tersebut, dirinya mempersilahkan kepada pihak yang keberatan.

Baca Juga :  Wagub Harapkan Pembangunan Makodam Kalteng Berikan Semangat

“Forum rapat pleno ini terbuka saksi paslon itu diundang, kalau ada hal yang menurut mereka tidak berkenan, tidak sesuai dengan ketentuan dan seterusnya silahkan sampaikan, dan mereka sudah menyampaikan itu,” ucapnya.

Ia menambahkan, menjadi hak setiap Paslon melalui saksi terutama Paslon 02 jika merasa tidak sesuai ketentuan untuk menindak lanjuti hasil dari penetapan Pilgub Kalteng tahun 2024.

Terlepas dari itu, Sastriadi mengungkapkan bahwa untuk Pilkada Kalteng tahun 2024 ini dari sisi partisipasi pemilih ada peningkatan sebesar 8 persen dari Pilkada sebelumnya.

“Angka partisipasi Pilkada tahun 2024 ini sebanyak 70 persen meningkar 8 persen dari sebelumnya yang hanya diangka 62 persen,” imbuhnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA