oleh

Akerman Dukung Aplikasi e-Berpadu Wujudkan Tranparansi Penegakan Hukum

KUALA KURUN, inikalteng.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Akerman Sahidar mendukung adanya Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) yang bertujuan agar penegakan hukum lebih transparan dan akuntabel.

“Saya sangat merespon dengan aplikasi e-berpadu ini. Sistem berbasis teknologi informasi ini dapat mengoptimalkan penanganan perkara dapat lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan,” ujar Akerman di kantor Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga :  Hima Lamandau Diminta Jadi Agen Perubahan

Menurutnya, e-Berpadu ini kedepan akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum untuk mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) e-Berpadu oleh empat Lembaga, yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, dan Rutan Negara kelas II A sebagai upaya mewujudkan kehadiran negara untuk reformasi sistem,” ujar Akerman.

Baca Juga :  Permukiman Langganan Banjir Semestinya Direlokasi

Lebih lanjut, Ketua DPRD Gumas menambahkan, peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara secara elektronik.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menyebutkan, tersedianya informasi tahapan penanganan perkara bagi pencari keadilan sebagai dasar kebijakan Nasional untuk mendukung administrasi penegakan hukum yang lebih transparan.

Baca Juga :  PBS Diminta Jangan Mengabaikan Kewajibannya

“Dengan pengembangan dan implementasi aplikasi e-Berpadu ini agar masyarakat benar-benar memanfaatkan teknologi informasi ini dalam penanganan perkara pidana yang dapat memangkas birokrasi,” harap Akerman. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA