Senat UPR Bentuk Panitia Pemilihan Rektor
PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dr Andrie Elia SE MSi yang juga Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Senat UPR dalam rapat senat selaku forum tertinggi perguruan tinggi. Begitu juga dengan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR Dr Ir Petrus Senas MP ditetapkan sebagai anggota senat dalam rapat Senat Universitas. Terpilihnya Andrie Elia dan Petrus Senas ini juga telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
“Jadi, kalau ada yang mempertanyakan kenapa saya selain menjabat Rektor, juga menjadi Ketua Senat, ya seperti itu prosesnya. Saya dipilih secara aklamasi dalam rapat senat, dan telah disetujui oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Silahkan kalau ada yang mau menggugat, jangan hanya berani bicara di media saja,” kata Andrie Elia dalam arahannya ketika membuka Rapat Senat UPR di aula lantai 6 Gedung Pusat Pengembangan Iptek dan Inovasi Gambut (PPIIG) UPR, Kamis (7/4/2022).
Rapat ini dihadiri lengkap oleh 40 orang anggota Senat UPR, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan sejumlah perwakilan dosen.
Dalam rapat ini dibahas arah dan kebijakan pembangunan berkelanjutan UPR tahun 2022-2026, pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor UPR periode 2022-2026, serta penyerahan draf tata tertib penjaringan dan penyaringan calon Rektor UPR periode 2022-2026 kepada panitia. Selain itu, setiap anggota senat juga memberikan berbagai masukan dalam upaya lebih meningkatkan pembangunan UPR ke depan.
Ketua SPI UPR Petrus Senas saat ditemui awak media di sela rapat senat tersebut, menegaskan bahwa rapat senat adalah forum tertinggi dalam perguruan tinggi sesuai Statuta Perguruan Tinggi.
“Aturannya ada dalam Statuta Perguruan Tinggi UPR. Namun yang perlu diketahui, apabila ada situasi khusus yang ternyata tidak ada diatur di dalamnya, maka bisa dimusyawarahkan melalui rapat senat. Karena statuta itu juga terbentuk atas musyawarah dan keputusan dalam rapat senat,” ungkapnya.
Dijelaskan, hal yang perlu diketahui dan dipahami, bahwa perguruan tinggi diberikan keistimewaan dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Aturan itu selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat. “Statuta itu dirumuskan oleh Senat Perguruan Tinggi, sementara pemerintah pusat hanya mengetahuinya saja. Sebenarnya tidak tepat jika itu berlaku untuk semua PTN (Perguruan Tinggi Negeri) se-Indonesia,” kata Petrus Senas.
Hal itu, lanjutnya, karena kondisi yang dihadapi setiap PTN berbeda, dan setiap kondisi tersebut akan dibijaki dengan keputusan yang berasal dari rapat senat.
“Yang penting itu, setiap keputusan berasal dari rapat senat. Ada berita acara sidang senat dan dihadiri setengah plus satu anggota senat yang hadir. Rapat senat ini sama dengan DPR dalam pemerintahan,” ucapnya.
Terkait dengan posisi Rektor yang juga menjadi Ketua Senat Universitas, diungkapkan, keputusan itu diambil dalam Rapat Senat dan terpilih secara aklamasi. Hal serupa juga terjadi pada rektor-rektor UPR sebelumnya yang juga dipilih menjadi Ketua Senat dalam rapat senat.
Sementara itu, rapat senat kali ini telah berhasil mengeluarkan Keputusan Senat UPR Nomor 42/Senat-UPR/2022 tentang Susunan Panitia Pemilihan Rektor UPR.
Dalam surat tersebut, senat menugaskan Prof Dr Joni Bungai MPd sebagai ketua dan wakilnya Prof Dr Maria A Luardini MA, Sekretaris Prof Dr I Nyoman Sudyana MSc dan wakil Sekretaris Prof Dr Bambang S Laut MSc. (nal/red1)
Komentar