oleh

Anggota BPD Tiga Desa Kecamatan Lahei Diresmikan

MUARA TEWEH – Camat Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut), Riyadi, meresmikan puluhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tiga desa. Anggota BPD tiga desa dimaksud, yakni Desa Muara Inu, Desa Muara Pari, dan Desa Karendan periode 2021-2026.

Bertempat di Gedung Serba Guna Lambang Batuah, Kantor Camat Lahei, Kamis (14/1/2021), puluhan anggota BPD tiga desa tersebut yakni BPD Muara Inu 9 orang, BPD Muara Pari 5 orang, dan anggota BPD Karendan 5 orang.

Baca Juga :  DPRD Kapuas, Perusahaan, Pemkab dan Masyarakat Rapat Bersama Soal Lahan

Camat Lahei Riyadi, mengatakan, BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi desa. Selain itu, fungsi BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan peraturan desa, sangatlah penting dalam menentukan kemajuan desa.

Selanjutnya fungsi, tugas, dan kewajiban BPD, harus dapat dijalankan dengan baik. Sehingga BPD tidak menjadi lembaga cap stempel saja, atau sekedar untuk melengkapi ketentuan tentang kelembagaan desa semata. Apalagi jika menjadi anggota BPD dianggap sebagai pekerjaan sampingan belaka.

Baca Juga :  DERAJAT WARTAWAN IKUT TERANGKAT MELALUI KEBERADAAN REKTOR UMPR

“BPD Harus dapat bekerjasama dengan baik, membantu, mengawasi, dan mengingatkan kepala desa dalam berbagai kegiatan perencanaan desa dan perencanaan penetapan peraturan desa, serta penyelesaian permasalahan-permasalahan lainnya yang ada di desa,” ungkapnya.

Menurutnya, anggota BPD dituntut untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kemampuannya, baik dengan membaca, mahami peraturan, dan ketentuan yang berkaitan dengan BPD dan desa, atau dengan mengikuti pelatihan-pelatihan dan bimbingan teknis.

Baca Juga :  Terapkan Smart Card

Riyadi menambahkan, masa jabatan anggota BPD selama enam tahun, menuntut untuk memiliki pemikiran yang jauh ke depan. Terlebih, BPD sebagai salah satu lembaga yang berperan dalam perencanaan pembangunan desa.

“Saya meminta kepada anggota BPD sebagai warga desa terpilih dan di hormati, agar menjalankan kewajiban dengan baik dan tidak melanggar larangan sebagai anggota BPD yang sudah ditetapkan. Sehingga kewibawaan dan martabat anggota, serta kelembagaan BPD dapat terjatuh,” pintanya. (red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA