PALANGKA RAYA – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kaji banding pengelolaan desa adat ke Provinsi Bali.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Hj Faridawaty Darland Atjeh mengatakan, kaji banding tersebut bertujuan untuk reperensi terhadap Raperda tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat yang tengah dibahas DPRD Provinsi Kalteng.
“Hasil yang di dapat saat kaji banding ke Provinsi Bali ini akan dijadikan referensi bagi Kalteng untuk mempercepat penyelesaian Raperda tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat,” kata Faridawaty, Jumat Jumat (9/10/2020).
Ia menjelaskan, penerapan hukum adat di Provinsi Bali bisa dibilang sangat bagus, dan tersistematis dengan tidak hanya melibatkan tokoh adat, tetapi juga seluruh stakeholder terkait termasuk pemerintah.
Selian itu, sambung Faridawary, Provinsi Bali memiliki Sistem Pengamanan Lingkaran terpadu (Sipadu) yang dibentuk atas Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020, yang didalamnya terdiri dari unsur Babinsa, Babinkamtib, Pecalang, Pengurus Desa Adat, pimpinan Desa Dinas dan Satpol PP.
“Forum ini yang akan melihat dan memilih sesuatu persoalan/permasalahan hukum, apakah masuk ke ranah hukum adat atau persoalan pidana dan sebagainya,” kata Ketua DPW Partai NasDem Kalteng ini. (red)
Komentar