APBD Kotim 2021 Defisit Rp78 Miliar

SAMPIT – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Nota Keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 di DPRD Kotim.

Bupati Kotim Supian Hadi melalui Asisten I Aswanur menyampaikan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 ini merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata.

“Rancangan APBD ini memiliki makna penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan direncanakan pada tahun 2021 nanti,” sebutnya, Senin (16/11/2020).

Dikatakan, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyusunan Rancangan APBD TA 2021 ini tidak lagi mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun harus mempedomani dan mengikuti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Dewan Setujui Perda Penyertaan Modal Pemkab Kotim Kepada Bank Kalteng

“Dengan demikian, maka Rancangan APBD Tahun 2021 tetap disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021, serta mengacu pada Kebijakan Unum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 yang sebelumnya sudah disepakati,” ungkapnya.

Dikatakannya, banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RAPBD TA 2021, di antaranya kondisi ekonomi makro daerah, serta memperhatikan upaya pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotim Tahun 2016-2021. Bahkan tidak kalah pentingnya adalah kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 sekarang ini.

“Dalam situasi ini diperkirakan capaian sasaran jangka menengah dan sasaran ekonomi nasional tahun 2020, akan mengalami penurunan yang cukup tajam, dan bahkan berpengaruh di tahun 2021. Tentu kondisi ini berdampak pada capaian ekonomi makro Kotim tahun 2020 dan 2021 nanti,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Dinsos Kabupaten Kapuas Adakan Sosial Orkes Gathering 2022

Dari sisi kebijakan pembangunan nasional, pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 telah memberikan arahan penting agar belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2021 dengan menyesuaikan kewenangan masing-masing, serta menerapkan tatanan normal baru, produktif dan aman Covid-19 di berbagai aspek kehidupan.

Penyusunan APBD Tahun 2021 ini didasarkan prinsip yakni sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS, tepat waktu sesuai dengan tahapan dan kadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan susai UU, serta APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Baca Juga :  Pemko Harus Berani Berinovasi

Rancangan APBD Kotim Tahun 2021 meliputi pendapatan sebesar Rp1.785.622.866.300, belanja sebesar Rp1.863.883.474.600, defisit diperkirakan sebesar Rp78.260.608.300. Sedangkan perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp97.150.608.300, perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp18.890.000.000, dan pembiayaan neto sebesar Rp78.260.608.300.

“Struktur ini sudah memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik dan dana desa. Kemudian untuk defisit, akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan melalui Silpa tahun anggaran 2020 atau dapat dilakukan kebijakan lainnya yang tidak melanggar undang-undang,” tutur Bupati Kotim.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA