oleh

Apotik dan Toko Obat Diimbau Patuhi Larangan Sementara Penjualan Obat Sirup

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Susi Idawati mengimbau pemilik apotik dan toko obat yang ada di kota setempat, agar mematuhi adanya kebijakan larangan sementara penjualan obat sirup.

“Sebagai tindaklanjut Instruksi Kemenkes, maka apotik maupun Fasyankes, khususnya yang ada di Palangka Raya, untuk sementara jangan memberikan/meresepkan, serta menjual belikan obat sirup,” ungkapnya, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga :  Desa Bungai Jaya Dicanangkan Jadi Kampung Tangguh Nusantara

Menurut Norhaini, larangan  dari pemerintah itu memang harus dipatuhi oleh setiap apotik atau toko obat lainnya, sembari menunggu hasil penelitian dan kajian lainnya. Terutama terkait kasus kematian gagal ginjal akut pada anak-anak yang masih misterius. Sementara korban banyak berjatuhan.

Kalaupun ungkap dia ada anggota keluarga atau anak yang sakit, maka guna mencegah kasus gagal ginjal akut, untuk sementara diganti dengan memberikan obat dalam bentuk lain. Contohnya, apabila terjadi panas atau demam, maka bisa diberikan  dengan obat yang disuntikan atau dimasukkan lewat anus.

Baca Juga :  Larangan Ekspor Rotan Harus Dicabut

“Atau pencegahan di rumah dapat dilakukan para ibu, yaitu bila anak demam, maka bagian kepala anak bisa dikompres menggunakan air hangat. Pakaikan pakaian yang tipis dan nyaman dipakai oleh anak,” terang Norhaini.

Baca Juga :  Awasi Makanan Mengandung Boraks Dan Formalin

Selebihnya legislator perempuan dari Fraksi Nasdem ini mengingatkan, pentingnya kewaspadaan dari orang tua. Terlebih jika anak demam lebih dari 3 hari, agar secepatnya dibawa ke pusat layanan kesehatan.

“Jangan memberikan obat untuk anak tanpa resep dokter yang direkomendasikan,”ingatnya. (sl/red3)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA