PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melaksanakan razia uji kelayakan dan kelengkapan kendaraan angkutan umum (KIR).
Razia KIR yang digelar dibeberapa titik Kota Palangka Raya tersebut, ternyata hasilnya banyak kendaraan angkutan umum belum melengkapi surat menyurat dan kelayakan beroperasi.
“Tentu kami memberikan apresiasi kepada Dishub Kota Palangka Raya yang sejauh ini gencar melakukan penertiban. Terutama uji kelayakan dan kelengkapan kendaraan angkutan umum,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Sigit K Yunianto, Minggu (23/1/2022).
Menurutnya, giat razia KIR oleh Dishub yang turut didukung personil gabungan TNI/Polri itu, tidak lain dalam rangka mewujudkan ketertiban lalu lintas.
“Setidaknya upaya tersebut akan mendorong pelaku usaha angkutan umum yang beroperasi, untuk melengkapi surat menyurat ataupun kelayakan kendaraannya,” ujar Sigit.
Tidak hanya sampai disitu ujar pria yang kini menjabat Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng ini, langkah yang dilakukan Dishub setidaknya bertujuan untuk memaksimalkan retribusi bagi pendapatan daerah dibidang pajak kendaraan umum.
“Tujuannya yang tak kalah pentingnya adalah menurunkan tingkat angka kecelakaan. Oleh sebab itu mobil angkutan wajib KIR, karena di samping untuk meningkatkan PAD, disisi lain KIR merupakan program strategis nasional yang di prioritaskan oleh pemerintah,”bebernya.
Sigit berharap, para pemilik kendaraan angkutan umum untuk segera melengkapi apa yang belum lengkap serta mengutamakan kelayakan kendaraannya untuk beroperasi di jalan raya. (red)