ASN di Bartim Diwajibkan Mengedukasi Prokes Covid-19

TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu mengedukasi pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 kepada masyarakat. Hal tersebut penting dilakukan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Gumi Jari Janang Kalalawah.

“Kita wajib menjadi tauladan di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal, demi memutus mata rantai Covid-19. Tentunya terus memberikan contoh dan edukasi kepada masyarakat akan mengubah perilaku, dan mendorong masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutur Ampera, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga :  Jelang Nataru, Masyarakat Diimbau Tidak Mudik

Ampera juga mengingatkan, Pemerintah Desa yang telah mengadakan masker sebagai dukungan dari program gerakan setengah miliar masker yang dicanangkan Pemerintah Pusat, dapat segera membagikannya. Sehingga bagi masyarakat yang keluar rumah, bisa menggunakan masker tersebut untuk memproteksi diri.

Baca Juga :  Jalan Layang Senilai Rp300 Miliar di Kobar Segera Diresmikan

“Saat ini ada Peraturan Bupati Barito Timur (Perbup Bartim) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perbup ini sudah mulai dilaksanakan, dan saya harapkan tidak ada masyarakat yang kena sanksi,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA