TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sepertinya enggan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht). Pasalnya warga Desa Netampin, Akhmad Wahyudin (47), sudah menyampaikan somasi kepada Bank Mandiri untuk mendapatkan hak-haknya berdasarkan putusan pengadilan yang ada, namun tetap tak dihiraukan.
Akmad Wahyudin kepada awak media, di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Rabu (13/9/2023), mengatakan, diirinya sudah berupaya dengan niat baik menyampaikam somasi kepada PT Bank Mandiri cabang Ampah, terkait perkara antara dirinya dengan Bank Mandiri yang sudah berjalan lama, dan telah memiliki putusan yang berkekuatan tetap, setelah melalui putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan putusan Mahkamah Agung.
“Saya sudah berupaya dengan niat baik, agar pihak Bank Mandiri bisa memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan yang sudah incraht, dengan menyampaikan somasi ke Bank Mandiri. Namun pihak Bank Mandiri menolak untuk memenuhinya,” terangnya.
Kemudian untuk memperjuangkan hak-haknya, Akmad Wahyudin bersama istri mendatangi Pengadilan Negeri Tamiang Layang, untuk menyampaikan surat permohonan eksekusi terhadap Bank Mandiri, yang tidak mau menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini, saya bersama istri menyampaikan surat permohonan eksekusi Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Pengalaman berurusan dengan Bank Mandiri selalu berbelit-belit dan tidak aman, bila ada agunan seperti sertifikat atau surat berharga lainnya, dan ini terbukti atas perkara yang saya alami. Saya berharap, jangan ada korban lain lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara antara Akmad Wahyudin dengan tergugat Bank Mandiri cabang Ampah, sudah sejak 2016 silam. Hal itu berawal Akmad Wahyudin yang merupakan nasabah Bank Mandiri mengajukan permohonan kredit, dan dipenuhi Bank Mandiri dengan agunan sertifikat rumah milik orang tuanya.
Sekitar satu tahun kemudian, Akhmad Wahyudin bisa membayar semua angsuran kredit atau lunas sebelum jatuh temponya, sehingga dia berupaya untuk mengambil kembali sertifikat yang diagunkan, tetapi tidak bisa dipenuhi Bank Mandiri dengan berbagai alasan.
Tak ingin sertifikat hak milik keluarganya tak kembali, Akmad Wahyudin melayangkan gugatan kepada Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada 20 April 2016, dengan Nomor 8/pdt.G/PN TML.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada 12 Oktober 2016, di antara mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, dan menyatakan sah secara hukum bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, berupa tidak menyerahkan SHM Nomor 14/Desa Netampin, atas nama Urhan atau agunan milik penggugat sejak 15 Mei 2015.
Tak puas dengan putusan PN Tamiang Layang, Bank Mandiri melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Nomor 81/PDT/2016/PT.PLK, dan diputuskan pada 16 Pebruari 2017 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 8/pdt.G/PN TML.
Selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada 12 Oktober 2016, Bank Mandiri meggajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 21 Maret 2017, dengan Nomor Kasasi 1784 K/pdt/2017. Pada 26 September 2017, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, di Jakarta, Cq Pimpinan Wilayah IX PT Bank Mandiri, di Banjarmasin, Cq Pimpinan Cabang Bank Mandiri (Persero) di Palangka Raya, Cq Kepala Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang MMU Ampah. (ae/red2)