SAMPIT – Permasalahan sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hingga kini masih banyak yang belum bisa ditindaklanjuti hingga ke rapat dengar pendapat (RDP). Keadaan ini terjadi dari sejak awal munculnya pandemi Covid-19 beberapa bulan lalu.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kotim Hj Darmawati, kepada wartawan di Sampit, Kamis (2/7/2020).
“Sejak pandemi Covid-19, Komisi II belum bisa menindaklanjuti laporan masyarakat terkait permohon RDP soal sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.
Menurut Darmawati, laporan yang masuk ke Komisi II, ada puluhan berkas. Namun, sebagian laporan tersebut tidak jelas siapa bersengketa dengan perusahaan apa. Karena hanya ada nama desa-desanya saja. Hal itu tentu membuat Anggota Dewan bingung menindaklanjuti, karena tidak jelas kasus sengketa yang dilaporkan. Sementara laporan yang suratnya lengkap dengan tujuan jelas, terpaksa harus dipending dulu, karena hingga saat ini Kabupaten Kotim masih dilanda pandemi virus Korona.
“Saya masih pelajari dan cek data-data laporan yang masuk, yang mana paling orgen, itu kita pertimbangan untuk ditindaklanjuti di saat new normal nanti,” kata Darmawati.
Politisi Partai Golkar ini pun mengakui, pihaknya di Komisi II DPRD Kotim masih menunggu situasi aman dari pendemi virus Korona, untuk menindaklanjuti laporan yang sudah diterima. “Mohon pengertian masyarakat bilamana aspirasinya belum ditindaklanjuti,” harap Darmawati.(red)