KUALA KURUN, inikalteng.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memberikan catatan khusus terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah disetujui bersama antara Legislatif dan Eksekutif kabupaten setempat.
”Dua buah ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2021-2036, serta pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk ditetapkan menjadi Perda tahun 2022. Ada catatan penting yang harus kita perhatikan bersama,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi di Kuala Kurun, kemarin.
Menurut Evandi, terkait dua buah Ranperda ini dapat diterima untuk menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dan pertimbangan, yakni objek-objek wisata yang masih belum masuk dalam lampiran raperda ini dapat dimasukkan agar pengembangan pariwisata di tahun 2021-2036 bisa terarah.
Selain itu disebutkan dia, perlu ada target yang dicapai dalam lima tahun terhadap destinasi wisata dalam rangka implementasi Smart Tourism. Disbudpar diminta konsisten mengembangkan industri pariwisata untuk ditingkatkan sebagai salah satu destinasi unggulan dan bisa menjadi contoh bagi objek lainnya.
Kemudian dikatakan Evandi, terkait Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan MHA, pada prinsipnya dapat diterima menjadi Perda. Namun yang perlu disepakati bersama Pemkab Gumas mengakui dan menghormati Suku Dayak Ngaju serta Dayak Ot Danum adalah MHA Gumas.
Sedangkan ditambahkan dia, suku dan sub suku yang belum termasuk dalam perda akan diatur dalam Perbup Gumas. Hanya saja, terkait dengan wilayah MHA seperti hutan adat, desa adat, kaleka, dan sebagainya diberikan pengakuan oleh Pemkab Gumas.
“Perda pengakuan dan perlindungan MHA dapat mengakomodir yang bukan hanya pengakuan terhadap hak atas tanah adat, akan tetapi lebih kepada adat istiadat serta budaya tradisi setempat. Kepada lembaga adat di kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa, agar lebih berperan secara optimal,” harap Politikus partai NasDem ini. (hy/red4).
Komentar