oleh

Bapemperda DPRD Kapuas Rapat dengan Eksekutif

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengan pihak eksekutif, bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Senin (19/9/2022).

Rapat ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Abdurahman Amur dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya. Sedangkan, dari pihak eksekutif dihadiri Asisten I Setda Kabupaten Kapuas Ilham Anwar.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Pembinaan Mental Kepribadian Anak

Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas dengan pihak eksekutif ini membahas usulan perubahan Program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda 2022.

Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Abdurahman Amur menyampaikan hasil dari pembahasan rapat pada hari ini pihaknya menyepakati pembatalan dua buah raperda Kabupaten Kapuas dalam propemperda 2022.

Baca Juga :  Kajari Mura yang Baru Disambut Prosesi Adat Potong Pantan

“Yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing,” kata Amur kepada wartawan seusai rapat.

Kemudian disebutkan dia adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Baca Juga :  SIWO PWI Kalteng Ajak CKB Naufal dan SMA 4 Berlaga di Fourfeo Futsal

Selain membatalkan dua buah Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas juga menambahkan satu buah raperda ke dalam Propemperda 2022, yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (sri/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA