oleh

Bawa Bawang Bombay Ilegal Ribuan Kilogram, Riko Dituntut Enam Bulan Penjara

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Setelah mendengarkan beberapa saksi dan memberikan keterangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Riko Alias Madin terdakwa kasus tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yakni menjual bawang bombay ilegal dari Malaysia dengan hukuman Pidana Penjara selama enam bulan, denda Rp 2 Juta Subsidair dua bulan kurungan.

Itu Sebagaimana diancam Pasal 86 huruf a, b dan c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Menanggapi hukuman tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nona Vera Kristanty Hematang saat dihubungi melalui pesan whatssapp, Kamis (14/11/2024) apa saja pertimbangan yang membuat terdakwa dituntut enam bulan belum memberikan tanggapan.

Dalam dakwaan JPU, yang tertera di situs https://sipp.pn-palangkaraya.go.id/. berawal dari terdakwa menghubungi Ernawati untuk melakukan pemesanan bawang bombay dengan merk Harvest Fresh berat 20 Kg dan merk Apollo Fresh Onion berat 15 Kg. Kemudian setelah adanya stok bawang bombay tersebut, Senin (15/7/2024) terdakwa mengajak saksi Sabrian untuk mengambil bawang bombay tersebut di Jalan Jagoi Kelurahan Jagoi Kecamatan Jagoi Babang, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan 357 Ekor Sapi Kurban

Yang dimana terdakwa mengemudikan satu unit mobil Pick Up Merk Daihatsu type Grand Max warna hitam dengan Nopol KB 8697 PB sedangkan saksi Sabrian mengemudikan satu unit truck merek Isuzu warna putih dengan Nopol KB 8344 PF. Setelah sampai di tempat tersebut, dilakukan pemuatan bawang bombay merek Harvest Fresh oleh karyawan Ernawati ke mobil pick up yang dikemudian terdakwa sebanyak 20 karung dengan berat masing-masing 20 Kg dan bawang bombay merek Apollo Fresh onion sebanyak 27 karung dengan berat masing-masing 15 Kg.

Sedangkan pada  truck merek Isuzu warna putih dengan Nopol KB 8344 PF yang dikemudikan saksi Sabrian dimuat bawang bombay merek Harvest Fresh sebanyak 380 karung dengan berat masing-masing 20 Kg. Setelah selesai melakukan pemuatan bawang bombay, terdakwa dengan saksi Sabrian langsung meninggalkan barang tersebut.

Selanjutnya pada 16 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, terdakwa dengan saksi Sabrian berangkat dari Sambas Kalimantan Barat menuju kota Banjarmasin dengan membawa bawang bombay tersebut. Kemudian tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 02.20 Wib pada saat terdakwa dan saksi Sabrian berada dalam perjalanan tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 10,5 Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa dan saksi Sabrian diberhentikan oleh petugas kepolisian  dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Bersama Kejati Kalteng Resmikan Dua Gedung Baru Kejari Kapuas

Setelah itu dilakukan pengecekan terhadap bawang bombay yang diangkut oleh terdakwa dan saksi Sabrian dan diketahui bahwa bahwa bombay yang diangkut terdakwa dan saksi Sabrian tidak dilengkapi surat izin impor atau sertifikat dari negara asal. Kemudian terdakwa dan saksi Sabrian dibawa ke Kantor Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.

Bahwa bawang bombay dengan merek  Harvest Fresh dan bawang bombay merek Apollo Fresh Onion tersebut yang dibeli terdakwa dari Ernawati merupakan bawang bombay yang berasal dari Malaysia. Selanjutnya bawang bombay dengan merek  Harvest Fresh sebanyak 400 karung dengan berat masing-masing 20 Kg dibeli terdakwa dengan harga Rp.250.000/Karung.  Sedangkan bawang bombay dengan merek Apollo Fresh Onion sebanyak 27 karung dengan berat masing-masing 15  kg dibeli terdakwa dengan harga Rp. 185.000/karung dengan total pembelian yaitu sebesar Rp. 104.995.000, yang dimana baru dibayarkan terdakwa kepada Ernawati melalui transfer sebesar Rp. 35.000.000.

Baca Juga :  Kenang Ikon Sejarah Dayak, Teras Dorong Revitalisasi Jembatan Bowstring

Bahwa saksi Sabrian merupakan orang yang disuruh terdakwa untuk mengemudikan truk yang mengangkut bawang bombay merek Harvest Fresh sebanyak 380  karung, yang akan diantar ke Banjarmasin dengan upah yang dijanjikan oleh terdakwa yaitu sebesar Rp. 2.000.000.

Bahwa dalam hal terdakwa melakukan pengangkutan bawang bombay merek Harvest Fresh dan Apollo Fresh Onion yang berasal dari Malaysia, terdakwa tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal serta terdakwa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
Penulis : Ardi
Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA