oleh

Ben Brahim Dampingi Wagub dan Kapolda Kalteng Tinjau Pos Penyekatan Anjir

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo, Kapolda Kalteng  Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto beserta rombongan, mengunjungi Kabupaten Kapuas, Selasa (6/7/2021).

Disambut langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, rombongan ingin melakukan pengecekan Pos Penyekatan di perbatasan Kabupaten Kapuas terletak di jembatan timbang, Jalan Trans Kalimantan Km 12,5 Kecamatan Kapuas Timur. Sekaligus juga untuk memberikan bantuan sosial kepada petugas yang berjaga.

Baca Juga :  Bupati Pulpis Hadiri Rapat Forum Ketenagalistrikan

Usai dari Pos Penyekatan, rombongan kembali melanjutkan kunjungan menuju kawasan perumahan NSD Kabupaten Kapuas untuk meninjau sekaligus melakukan pemberian bansos kepada masyarakat setempat.

Wagub Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalteng Nomor 443.1/ 107 /Satgas Covid-19, perjalanan orang ke luar dan masuk wilayah Kalteng harus mengikuti ketentuan khusus.

“Salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam,” ujar Edy.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Gumas Safari Ramadan di Jakatan Raya

Karena itu, pihak Pemerintah Provinsi Kalteng bersama segenap jajaran terkait, melakukan peninjauan di beberapa lokasi dalam rangka pelaksanaan surat edaran Gubernur Kalteng dan tindak lanjut pelaksanaan PPKM Mikro.

“Pemprov bersama Forkopimda sepakat membentuk posko penyekatan di 6 lokasi. Diharapkan ini dapat mengurangi mobilitas masyarakat, baik yang ke luar maupun yang masuk ke wilayah Kalteng,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Kapuas Lakukan Patroli Amankan Ibadah Paskah

Sementara itu, Bupati Kapuas menyambut baik kunjungan yang dilakukan Wagub beserta rombongan. Ben Brahim mengatakan dengan adanya pos penyekatan sebagai upaya pemerintah untuk mencegah masuknya Covid-19 yang terbawa dari luar daerah Kalteng.

“Semoga dengan diperketatnya pos penyekatan ini, masyarakat luar daerah akan berpikir panjang untuk masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas. Sehingga tidak ada lagi penyebaran virus Covid-19 yang masuk ke wilayah Kalteng, khususnya Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (sri/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA