SAMPIT,inikalteng.com – Tim pengamanan Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Ka. KPLP Tamrin Simamora bersama Kasubsi Keamanan Mathali, staf KPLP, dan anggota pengamanan kembali melaksanakan kegiatan razia blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan menjaga ketertiban di dalam Lapas, Kamis (31/10/2024) pukul 20.10 WIB,.
Razia dimulai dengan memastikan seluruh blok hunian terkunci dan aman. Petugas kemudian mengeluarkan WBP satu per satu dari kamar hunian untuk melakukan penggeledahan badan. Setelah itu, personel masuk ke dalam kamar hunian untuk memeriksa barang-barang yang dimiliki oleh WBP.
Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, tanpa adanya hambatan. Dari hasil razia, petugas menemukan beberapa barang terlarang, di antaranya, 3 (tiga) buah handphone, 2 (dua) buah stop kontak/kabel rakitan, 4 (empat) buah charger, sebuah sendok aluminium, sebuah gunting, dan sebuah gunting kuku. Seluruh temuan tersebut diamankan oleh petugas sebagai bagian dari penegakan aturan yang berlaku di dalam Lapas. Kegiatan razia ini menjadi langkah rutin yang dilakukan untuk memastikan lingkungan Lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari barang-barang yang dilarang.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan wujud nyata dari komitmen Lapas untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Lapas.
“Kami tidak akan mentolerir adanya barang-barang terlarang di dalam hunian WBP. Ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pembinaan warga binaan. Ke depannya, razia akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Lapas bebas dari barang-barang yang dilarang,” ujarnya.
Lapas Kelas IIB Sampit terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di dalam blok hunian, guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh WBP selama menjalani masa pembinaan.
Penulis : Ardi
editor : ika
Komentar