Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
PALANGKA RAYA,inikalteng.com– Untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi yang mengatur pengelolaan dana jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024, di Palangka Raya, Selasa (8/10/2024).
Sosialisasi ini dihadiri Sandy Firdaus selaku Direktur Dana Transfer Umum pada Kementerian Keuangan RI, Imam Sumardjoko selaku Ketua Tim DBH SDA. Selanjutnya Sumule Tumbo selaku Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah (melalui online) Pada Kementrian Dalam Negeri, Plh Asisten I Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, Asisten Deputi BPU BPJS Ketenagakerjaan Armada Kaban, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Se Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Disnakertrasnprov, Kepala BKAD, Kepala BAPPEDA, Perwakilan dari berbagai instansi pemerintah Daerah, serta Ahli Waris Penerima Manfaat Santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42.000.000-, atas mama Jumagi dan Bungai Saruji Saleh.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menyatakan Perlindungan sosial menjadi salah satu program strategis nasional, yang selanjutnya menjadi indikator dalam penilaian pembangunan daerah yang tertuang dalam cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada September 2024, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Tengah baru mencapai angka 45 %. Hal ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan bersama baik bersama pemerintah daerah, maupun masyarakat dan sektor swasta.
Dengan adanya Program Perlindungan Sosial melalui Dana Bagi Hasil Reboisasi (DR) ini, diharapkan dapat menjangkau masyarakat pekerja di Desa sehingga dapat memberikan informasi dan pemahaman mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan dapat menunjang peningkatan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Tengah,ungkap Erfan.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi menyampaikan, bahwa Dana Bagi Hasil Reboisasi tidak hanya memberikan kontribusi terhadap pelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi para pekerja yang terlibat dalam proses reboisasi. BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain perlindungan bagi pekerja, sosialisasi ini juga membahas transparansi penggunaan dana bagi hasil, tata kelola keuangan, serta mekanisme pelaporan yang sesuai dengan aturan PMK 55. Melalui pengelolaan yang baik, diharapkan DBH Reboisasi dapat mempercepat pemulihan ekosistem hutan dan memberikan dampak ekonomi yang positif bagi daerah-daerah yang menjadi sasaran program reboisasi,Ujar Budi.
Penulis : Ardi
Editor : Ika