oleh

BREAKING NEWS : Wali Kota Instruksikan Percepatan Penanganan Covid-19

Perintahkan Sejumlah OPD Lakukan Rapid Test Massal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, menerbitkan Instruksi Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/234/BPBD/COVID-19/VI/2020, tertanggal 30 Juni 2020, tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Area Zona Merah Kota Palangka Raya.

Berdasarkan informasi yang diterima inikalteng.com, Selasa (30/6/2020), instruksi Wali Kota Palangka Raya tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Area Zona Merah Kota Palangka Raya itu, menginstruksikan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kasat Pol PP Palangka Raya untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mempercepat penanganan Covid-19.

Baca Juga :  60 Warga Binaan Lapas Perempuan Dilatih Berwirausaha

Masing-masing Kepala OPD lingkup Pemko Palangka Raya, diminta berinovasi mendukung pelaku usaha yang produktif dan aman Covid-19. Selain itu, bersinergi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Palangka Raya berdasarkan peran, tugas pokok, dan fungsi masing-masing, dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, melakukan rapid test dan/atau test swab PCR massal bagi seluruh pelaku usaha di area zona merah Palangka Raya dari 1 Juli sampai dengan 10 Juli 2020.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Gumas Ajak Masyarakat Bersama-sama Cegah Karhutla

Wilayah tersebut, meliputi kawasan Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh, Pemukiman Puntun, Jalan Kalimantan, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatera, dan Jalan Murjani bawah sampai pabrik tahu.

Kemudian, mewajibkan pelaku usaha di area zona merah Palangka Raya memiliki Surat Bebas Covid-19 sebagai syarat menjalankan usahanya.

Instruksi lainnya, yakni mewajibkan kepada seluruh Kepala Dinas, Badan, Kepala Badan, Dinas, Instansi, Unit Kerja, BUMD, Camat, dan Lurah di lingkungan Pemko Palangka Raya agar turut serta terlibat aktif melaksanakan instruksi tersebut.

Baca Juga :  Andrie Elia dan Isteri Gunakan Hak Konstitusi

Terakhir, mengoordinasikan dan melaporkan dalam hal terdapat kendala dan permasalahan dalam pelaksanaannya kepada Wali Kota Palangka Raya melalui Sekda Palangka Raya.

Dengan keluarnya Instruksi Wali Kota tersebut, maka dapat diartikan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II yang sebelumnya direncanakan pada awal Juli 2020, batal diterapkan di Kota Palangka Raya.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA