MUARA TEWEH – Menyikapi perkembangan Covid-19, Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah memperpanjang masa belajar-mengajar di rumah bagi siswa sekolah hingga 14 April 2020 dari yang sebelumnya berakhir pada 5 April 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Barut Syahmiluddin A Surapati, kepada wartawan, Senin (30/3/2020, menuturkan, selain memperpanjang proses belajar-mengajar di rumah, Ujian Nasional (UN) 2020 di Barut juga ditiadakan atau dibatalkan. Sehingga keikutsertaan peserta didik dalam UN 2020, tidak menjadi syarat kelulusan untuk seleksi masuk sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Dengan ditiadakan UN 2020, maka proses penyertaan bagi lulusan kesetaraan paket A setara SD/MI, program kesetaraan paket B setara SMP/MTs, dan program kesetaraan paket C setara SMA/SMK/MA akan ditentukan kemudian dalam Surat Edaran Bupati Barut Nomor 421/402/Disdik.2020,” sebutnya.
Kemudian ujian sekolah (US) 2020, juga dibatalkan atau ditiadakan. Untuk itu, penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asasmen jarak jauh lainnya.
“Penentuan kelulusan 2020 di satuan pendidikan, ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil rapat Dewan Guru. Kelulusan SD sederajat, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal), dan nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” tuturnya.
Selanjutnya kelulusan SMP sederajat, ditentukan melalui penilaian dalam bentuk portofolio nilai rapor dan praktik yang diperoleh selama lima semester terakhir, dan nilai semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kemudian kenaikan kelas dilaksanakan sesuai ketentuan yakni untuk ujian akhir semester kenaikan kelas dalam bentuk tes mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selain itu ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, boleh dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asasmen jarak jauh lainnya.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), akan menyiapkan mekanisme sesuai kewenangannya dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah perkumpulan siswa dan orang tua kontak fisik di sekolah. Sedangkan PPDB jalur prestasi, dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan nilai lima semester terakhir, dan/atau prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah. (red)