oleh

Bupati Gumas Ajukan 4 Ranperda

KUALA KURUN, inikalteng.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait APBD Tahun Anggaran 2022. Ranperda tersebut yakni Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Keempat Ranperda diajukan pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2021, di Ruang Paripurna DPRD Gumas, Senin (8/11/2021).

Jaya dalam pidatonya pengantarnya memaparkan, RAPBD 2022 tidak terlepas dari konsep dasar pembangunan Gumas yakni smart agro dengan alokasi Rp9,6 miliar, smart tourism Rp20,5 miliar, smart human resources Rp19,8 miliar, dan infrastruktur Rp95,7 miliar.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Gelar Meeting Program Pembangunan PPAS

Dari alokasi anggaran pada program prioritas di RAPBD diharapkan dapat tercapainya target Capaian Indikator Makro 2022. Seperti pertumbuhan ekonomi 5,18 persen, angka kemiskinan 4,26 persen, indeks pertumbuhan manusia rp 71,41 persen, pengangguran terbuka 2,25 persen, indeks gini 0,257 persen, dan PDRB per Kapita Rp51,922.000 per kapita per tahun.

Kemudian disebutkan Jaya, ranperda penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan meningkatkan pengelolaan cadangan pangan, meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gumas Dukung Peningkatan Program DAD

“Serta meningkatkan akses pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana alam dan bencana sosial,” sebut dia.

Selanjutnya ranperda perlindungan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, memberikan usaha yang berkelanjutan serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan dan pembudidaya ikan.

Kemudian ranperda retribusi persetujuan bangunan gedung bertujuan terwujudnya keseimbangan antara objek dan tarif retribusi persetujuan bangunan gedung dengan pelayanan yang diberikan kepada orang pribadi dan badan serta agar terwujudnya peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga :  Waket DPRD Gumas Berharap Batu Nyiwuh Ditetapkan Jadi Daerah Wisata

“Saya berharap keempat ranperda dapat dibahas oleh Dewan yang terhormat selaku mitra Pemerintah Daerah dalam semangat berjuang bersama  untuk terwujudnya Kabupaten Gumas yang terus maju dan meningkat kesejahteraan masyarakatnya,” kata Jaya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar didampingi Waket I DPRD Binartha dan Waket II DPRD Neni Yuliani. Dihadiri Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Yansiterson, Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekwan Untung, sejumlah pejabat eselon II dan III dan undangan lainnya dengan Prokes Covid-19. (*/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA