KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran nomor:360/665/SATGAS-COVID/KPS.2021 tertanggal 28 Desember 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 varian Omicron serta pengunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Dalam surat edaran tersebut, tertuang terkait dengan pengoptimalan penggunaan pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat publik yang wajib memasang aplikasi. Antara lain fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.
Oleh karena itu, Bupati Kapuas meminta Satgas Penanganan Covid-19 agar melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik serta optimalisasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
“Melakukan penegakkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi secara konsisten. Memberi sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Ben Brahim dalam SE tersebut.
Kemudian dijelaskan dalam SE mengenai langkah-langkah pencegahan khususnya varian Omicron dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, dengan pendekatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. (sri/red4)
Komentar