Bupati Kapuas Sampaikan Raperda APBD TA 2023

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat hadiri rapat paripurna ke-7 masa Persidangan I tahun sidang 2022/2023 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Raperda APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, belum lama ini.

Pada rapat ini turut hadir Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, para Kepala OPD, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Ini Alasan Senator Gumas Dukung Penggunaan Simda Next-G

Bupati Kapuas Ben Brahim dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan waktu untuk menyampaikan nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023.

Beberapa waktu yang lalu telah disepakati bersama kebijakan umum APBD dan Prioritas serta plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2023 yang menjadi acuan sekaligus merupakan rangkaian dari penyusunan rancangan perda tentang APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Satu Tahun 2023

Bupayi Kapuas menuturkan, bahwa nota Keuangan ini, mencakup rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah pada tahun 2023, dan dalam rancangan ini Pemerintah Kabupaten Kapuas tetap mengupayakan niat pemerintah daerah untuk mewujudkan sinergitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah, yang diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian serta lebih focus kepada pembangunan bidang infrastruktur pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

Baca Juga :  DAD Kalteng Mitra Strategis Pemerintah Membangun Bumi Tambun Bungai

“Semoga pada rapat ini nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023 mendapat tanggapan yang positif dari pimpinan rapat dan anggota DPRD yang terhormat, dimana pada saatnya nanti secara bersama-sama dapat dibahas sesuai tahapan-tahapan pembahasan yang telah ditentukan sesuai tata tertib dewan yang terhormat,”  tutupnya. (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA