SAMPIT,inikalteng.com- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng kembali lakukan tes urine kepada warga binaannya, di ruang Administrasi, Senin (30/9/2024).
Kamtib, Mokhamat Lirpan mengatakan, pihaknya melakukan tes urine kepada enam orang Warga Binaan Lapas Sampit. Yang mana tujuannya untuk mencegah terjadinya peredaran narkotika di dalam lapas.
“Ini untuk mencegah peredaran gelap narkotika,” ujarnya didampingi jajarannya.
Dalam kegiatan tes urine ini Staf Keamanan (Karta Rajiaman) mengawal dan memberikan alat tes urine untuk digunakan oleh enam orang warga binaan yang akan mengajukan layanan hak integrasi Pembebasan Bersyarat(PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
“Itu juga untuk mengajukan layanan hak integritas CB,” jelasnya.
Mokhamat Lirpan menyampaikan dalam kegiatan, tes urine ini dilakukan sebagai data dukung atas pengajuan yang bersangkutan dalam memenuhi Layanan Hak Integrasinya berupa PB dan CB.
“Apabila dalam tes urine ini diketahui ada pelanggaran yang dilakukan maka untuk Layanan Hak Integrasinya akan ditunda”, ucapnya.
Setelah dilakukan tes urine dan di lakukan pemeriksaan oleh Dokter Pertama Klinik Lapas Kelas IIB Sampit (Dr.Kaharuddin) diketahui bahwa keenam orang WBP dinyatakan negatif. Selanjutnya hasil tes urine ini dibuat dalam Berita Acara tes urine dan dilaporkan kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar